Rabu, 19 NOVEMBER 2025 • 11:07 WIB

Pengesahan RKUHAP: Perubahan Mendalam dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia

Author

Pengesahan RKUHAP: Perubahan Mendalam dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang pada 18 November 2025, meskipun menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat.

Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan, Menjamin Transparansi Anggaran

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menanggapi kritik itu dengan menyatakan bahwa pembahasan RKUHAP melibatkan partisipasi publik yang signifikan selama hampir setahun.

Proses Pembahasan dan Kontroversi

Pengesahan RKUHAP tidak berjalan tanpa perdebatan. Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan sebelas anggota Panitia Kerja RUU ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik dalam penyusunan undang-undang.

Mereka mengklaim proses penyusunan tidak memenuhi unsur partisipasi publik dan merasa nama koalisi mereka dicatut tanpa izin. Hal ini menunjukkan adanya ketidakpuasan di kalangan masyarakat akan transparansi dalam proses legislasi.

Baca juga: iPhone 17 Series: Tanpa SIM Tray, Hanya Mengandalkan eSIM

Poin-Poin Penting Perubahan dalam KUHAP Baru

Salah satu poin penting dalam RKUHAP baru adalah akomodasi terhadap kelompok rentan. Pasal 236 menegaskan hak penyandang disabilitas untuk menjadi saksi, walaupun mereka tidak dapat melihat atau mendengar, selama kesaksiannya secara langsung dialami.

Satu poin lainnya adalah perlindungan dari penyiksaan, dengan Pasal 143 dan 144 yang menjamin hak untuk bebas dari penyiksaan serta perbuatan merendahkan harkat manusia selama proses hukum.

Perubahan lain mencakup syarat penahanan yang lebih ketat. KUHAP baru mengatur bahwa penahanan dapat dilakukan jika tersangka mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan yang sah atau menghambat proses pemeriksaan.

Implikasi dan Rencana ke Depan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa KUHAP baru akan berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026. Ini menandai kesiapan dua kitab hukum dari aspek formil dan materiil.

Pemerintah juga merencanakan penyusunan sekitar 18 aturan turunannya, termasuk tiga peraturan pemerintah yang wajib dibentuk sebelum pemberlakuan KUHAP baru. Pengaturan ini diharapkan dapat mendukung implementasi RKUHAP dan memastikan perlindungan hak-hak masyarakat.

Baca juga: Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU