Selasa, 18 NOVEMBER 2025 • 12:39 WIB

Tragedi di Sekolah: Kasus Perundungan Mengakibatkan Korban Jiwa di Tangerang Selatan

Author

Tragedi di Sekolah: Kasus Perundungan Mengakibatkan Korban Jiwa di Tangerang Selatan

Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Tangerang Selatan, berinisial MH, berusia 13 tahun, meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit selama sepekan akibat dugaan perundungan oleh rekan-rekannya.

Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Korban diduga mengalami penganiayaan yang serius, dan pihak keluarga telah melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib untuk penanganan lebih lanjut.

Kronologi Kejadian

MH dilaporkan menjadi korban perundungan pada 20 Oktober 2025, di mana ia diduga dipukul dengan bangku besi di bagian kepala. Sepupu korban, Rizky Fauzi, mengungkapkan bahwa MH menutupi kejadian tersebut karena ibunya sedang sakit.

Satu hari setelah kejadian, kondisi MH memburuk dan ia memutuskan untuk mengungkapkan kejadian tragis tersebut kepada keluarganya, kemudian dirawat di High Care Unit (HCU) Rumah Sakit Fatmawati.

Rizky menambahkan bahwa MH diduga sudah mengalami perundungan sejak masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), di mana ia dilaporkan dipukul dan ditusuk dengan sedotan.

Baca juga: Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi

Tindakan Pihak Sekolah dan Mediasi

Pihak keluarga melaporkan kejadian ini kepada pihak sekolah pada 22 Oktober, yang kemudian merespons dengan mengadakan mediasi antara keluarga MH dan keluarga pelaku. Rizky menyatakan bahwa pihak pelaku bersedia menanggung biaya pengobatan, namun kesehatan MH semakin parah.

Dari pertemuan tersebut, Rizky mengeluhkan bahwa pihak pelaku tidak memberikan jaminan untuk bantuan finansial, bahkan menyarankan keluarga MH untuk mencari pinjaman dari orang lain.

Dinas Pendidikan, bersama UPTD PPA Kota Tangerang Selatan, juga mengunjungi rumah korban untuk menangani kasus ini dan mengklaim telah melakukan langkah-langkah remedial terhadap perundungan.

Respons dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar kasus ini diproses secara hukum mengingat adanya unsur kekerasan yang menyebabkan luka fisik serius pada korban. Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menekankan pentingnya proses hukum untuk memahami sepenuhnya keadaan yang diduga terjadi.

Diyah juga menekankan perlunya tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menghentikan siklus perundungan. Ia menyatakan, "Itu tergantung dari kepolisian yang menentukan, kalau ada bullying dan apakah terjadi (kekerasan), luka-luka kan ada."

KPAI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil untuk memastikan keadilan bagi korban dan pencegahan bagi kasus serupa di masa mendatang.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU