Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memberikan keputusan penting mengenai undang-undang kepolisian di Indonesia. Frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Usai Kalahkan Fritz
Keputusan ini muncul setelah adanya permohonan dari individu yang merasakan dampak negatif dari ketidakjelasan norma dalam UU Polri, yang dianggap menciptakan ketidakpastian hukum terkait pengisian jabatan publik.
Pertimbangan Hukum MK
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa yang dipermasalahkan justru mengaburkan makna norma yang sudah ada. Ia menyebutkan, 'frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”'.
Akibatnya, ketidakpastian hukum muncul, terutama terkait pengisian jabatan dan karier ASN di luar Polri. MK menilai bahwa kondisi ini dapat merugikan hak konstitusional para pemohon.
Mahkamah menegaskan bahwa 'dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya', sehingga penting untuk memastikan kepastian hukum dalam penerapan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Baca juga: Proses Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni
Dissenting Opinion dari Hakim Lain
Keputusan MK ini tidak disetujui oleh semua hakim. Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan pendapat berbeda yang mencerminkan kompleksitas pandangan dalam pengambilan keputusan.
Dua hakim lainnya, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, juga menyampaikan dissenting opinion. Hal ini menunjukkan adanya beragam penilaian terhadap isu yang dihadapi dalam perkara ini.
Keberadaan pandangan yang berbeda tersebut menunjukkan bahwa isu terkait jabatan sipil bagi anggota Polri masih bersifat dinamis dan perlu explorasi lebih lanjut.
Dasar Permohonan
Permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite menarik perhatian. Syamsul, seorang advokat, bersama Christian yang berprofesi sebagai lulusan hukum, mempertanyakan ketidakpastian norma dalam UU Polri.
Mereka mengkhawatirkan posisi anggota polisi aktif di jabatan penting di luar Polri, seperti Ketua KPK dan Kepala BNN. Ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas yang seharusnya dipegang oleh aparat negara.
Syamsul menyatakan dalam sidang, 'tidak adanya pembatasan yang pasti terkait dengan penjelasan dalam aturan hukum tersebut memberikan celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya'.
Baca juga: Tragedi di Lima: Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: