Senin, 17 NOVEMBER 2025 • 16:37 WIB

Proses Penetapan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2026 di Tengah Keterlambatan Regulasi

Author

Proses Penetapan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2026 di Tengah Keterlambatan Regulasi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini masih menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebagai dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Rekor Baru Liverpool dan Pergerakan Tim Lain

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta, Syaripudin, menyatakan kondisi ini juga dialami oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Proses Penetapan UMP di DKI Jakarta

Permenaker merupakan dasar bagi Dewan Pengupahan untuk menyusun rekomendasi UMP yang diajukan kepada Gubernur. Proses ini melibatkan banyak pihak, termasuk serikat pekerja dan pengusaha, dalam penetapan nilai UMP yang adil.

Syaripudin menekankan bahwa Dewan Pengupahan sudah menyiapkan agenda kajian mendalam untuk menentukan UMP. "Dewan Pengupahan punya jadwal dan tetap bekerja melakukan kajian serta melihat perkembangan situasi," tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa semua pihak diharapkan bersabar menunggu keluarnya Permenaker, yang menjadi fokus utama dalam penetapan UMP nasional. Keterlambatan tersebut mencerminkan pentingnya regulasi yang matang untuk mengatur upah secara komprehensif.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Mahasiswa Dijadwalkan pada 2 September 2025

Dialog dengan Perwakilan Buruh

Pemprov DKI Jakarta telah mengadakan berbagai dialog dengan perwakilan buruh yang meminta kenaikan UMP melalui demonstrasi. Syaripudin menyatakan, "Harapannya mereka bisa memahami. Ketika hari ini tidak bisa bertemu, ya harus maklum," mengindikasikan usaha untuk menjaga komunikasi positif.

Dalam setiap pertemuan, tuntutan buruh selalu menjadi pokok bahasan yang serius. "Proposal sudah disampaikan dan sudah kami terima. Mudah-mudahan mereka bisa memahami proses yang berjalan," tambahnya, mencerminkan komitmen Pemprov untuk mendengarkan aspirasi kaum buruh.

Dialog yang dilakukan diharapkan dapat mempertemukan kepentingan antara pemerintah dan buruh, sehingga proses penetapan UMP dapat berjalan lancar dan memenuhi harapan semua pihak.

Tuntutan Buruh pada Aksi Unjuk Rasa

Pada Senin, 17 November 2025, ratusan buruh melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta untuk menuntut penetapan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 6 juta. Selain itu, mereka menuntut struktur upah yang lebih adil berdasarkan pendidikan, kompetensi, dan kinerja.

Aksi unjuk rasa ini berlangsung damai, dengan buruh menekankan pentingnya dialog yang terbuka antara semua pihak. Mereka berharap agar seruan mereka dapat didengar dan diperhatikan oleh pemerintah.

Syaripudin juga menyatakan bahwa Pemprov DKI siap membuka ruang diskusi, "Pemprov DKI membuka ruang dialog dan siap untuk mendengarkan masukan dari semua pihak, termasuk serikat pekerja," ujarnya, menekankan pentingnya komunikasi dalam proses penetapan upah.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU