Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan tanggapan resmi terhadap aduan terhadap Hakim Konstitusi Arsul Sani terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Rincian Peristiwa Penembakan Gas Air Mata di Kawasan Tamansari
Ketua MKMK, I Gede Dewa Palguna, heran atas keputusan pelapor untuk melaporkan isu ini ke Bareskrim Polri, mengingat seharusnya pertanyaan diarahkan kepada DPR RI sebagai lembaga yang melakukan uji kelayakan.
Tanggapan Resmi MKMK
Ketua MKMK, I Gede Dewa Palguna, mengungkapkan rasa heran terhadap langkah pelapor yang membawa isu ini ke Bareskrim. Ia berpendapat, pelapor seharusnya melakukan pertanyaan terlebih dahulu kepada DPR RI, yang memiliki tanggung jawab dalam uji kelayakan hakim.
Palguna menegaskan, "Saya, dan kami di MKMK, merasa agak ganjil mengapa tiba-tiba ke Bareskrim?" Ini menunjukkan bahwa tuduhan mengenai ijazah palsu meragukan proses seleksi yang dilakukan oleh DPR.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 20 UU MK menyebutkan pemilihan hakim harus dilakukan secara objektif dan transparan, sehingga aduan terkait ijazah palsu seharusnya ditujukan kepada institusi yang mencalonkan hakim tersebut.
Baca juga: Tragedi di Lima: Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak
Proses Investigasi MKMK
MKMK telah memulai penyelidikan terkait isu ijazah palsu ini selama hampir sebulan. Palguna menegaskan, "Kami di MKMK sudah mendalaminya, karena tugas kami bukan hanya menegakkan kode etik, tetapi juga menjaga martabat hakim konstitusi."
Palguna menambahkan bahwa hasil dari investigasi masih belum dapat dipublikasikan guna menjaga privasi dan integritas pihak-pihak yang terlibat. Ia menekankan, pengumuman hasil investigasi tidak dapat dilakukan sebelum seluruh informasi diverifikasi.
"Perihal sudah sampai di mana kami bekerja, mohon maaf, hal itu belum dapat kami sebutkan," tandasnya, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menangani isu ini.
Reaksi dari Pihak Lain
Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi juga mengambil langkah melaporkan dugaan ini ke Bareskrim Polri. Koordinator Aliansi, Betran Sulani, menyatakan, "Kami dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka untuk melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu."
Sementara itu, Arsul Sani, selaku hakim yang dilaporkan, enggan memberikan komentar lebih lanjut mengingat masalah ini sedang ditangani oleh MKMK. Ia mengingatkan pentingnya menghormati kode etik yang mengharuskannya untuk tidak berpolemik.
Di sisi lain, anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, juga meminta agar Arsul Sani memberikan klarifikasi kepada publik. "Beliau harus mengungkapkan dan menjelaskan kepada masyarakat mengenai tudingan ijazah palsu ini," ujarnya, mendorong keterbukaan dalam isu yang sedang hangat diperbincangkan.
Baca juga: Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: