Minggu, 16 NOVEMBER 2025 • 17:49 WIB

Sengketa Tahta Keraton Surakarta: Pertarungan Dua Calon Raja

Author

Sengketa Tahta Keraton Surakarta: Pertarungan Dua Calon Raja

Kubu SISKS Pakubuwana XIV Purbaya menyatakan bahwa penobatan KGPH Hangabehi, alias Mangkubumi, sebagai Raja Keraton Surakarta tidak sah dan berencana mengambil langkah hukum.

Baca juga: Kunto Aji Kritik Status Selebriti di DPR: Semua Harus Akuntabel

Pernyataan ini disampaikan oleh GKR Timoer Rumbay Kusuma Dewayani dalam acara Jumenengan Dalem Nata Binayangkare di Solo, menegaskan kembali perseteruan di dalam keluarga kerajaan.

Pernyataan Keluarga dan Proses Mediasi

GKR Timoer Rumbay Kusuma Dewayani mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil mediasi yang telah dilakukan untuk menyelesaikan masalah suksesi secara kekeluargaan.

Ia menyatakan, 'Saya menemui Kanjeng Wiro (adik ipar Pakubuwana XIII) katanya juga akan apa namanya diselesaikan secara hukum,' menegaskan rencananya untuk membawa masalah ini ke jalur hukum.

Timoer juga menyayangkan terjadinya dualisme kepemimpinan di Keraton Surakarta, sebuah situasi yang mirip dengan konflik yang terjadi pasca wafatnya Pakubuwana XII.

Baca juga: Kunto Aji: Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Ditegaskan

Sejarah Perebutan Tahta di Keraton Surakarta

Dua putra mendiang Pakubuwana XIII, KGPH Hangabehi dan KGPH Tedjowulan, kini berada dalam pertikaian sengit mengenai pewarisan tahta sebagai Pakubuwana XIV.

Masing-masing dari mereka mengklaim sebagai pewaris sah, dengan Purbaya menegaskan klaimnya di depan jenazah ayahnya, yang telah menarik perhatian banyak pihak.

Sebaliknya, KGPH Mangkubumi dinyatakan terpilih oleh keluarga besar sebagai Pakubuwana XIV dalam sebuah upacara yang diadakan pada 13 November, menambah kompleksitas konflik ini.

Dampak Sosial dan Budaya dari Sengketa Ini

Sengketa tahta ini tidak hanya mempengaruhi hubungan internal keluarga kerajaan tetapi juga berdampak pada masyarakat dan pencinta budaya Keraton Surakarta.

Ketidakpastian mengenai kepemimpinan ini bisa mengganggu citra dan pelaksanaan tradisi budaya yang merupakan bagian integral dari keberadaan Keraton.

Langkah hukum yang diambil oleh kubu Purbaya diharapkan membawa kejelasan tentang masa depan Keraton Surakarta dan kesinambungan dalam mempertahankan warisan budaya yang telah ada selama berabad-abad.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Temui Pimpinan Serikat Pekerja: Diskusi Aksi Buruh dan RUU Perampasan Aset

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU