Aresty Gunar Tinarda, seorang wanita berusia 38 tahun asal Blitar, menjadi korban pembunuhan mutilasi yang terjadi di Manokwari, Papua Barat, pada 10 November 2025.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Pelaku, yang diketahui bernama Yahya Himawan, seorang buruh bangunan berusia 29 tahun, mengaku menghabiskan sebagian besar gajinya untuk judi online sebelum melakukan tindakan brutal ini.
Motif di Balik Kejahatan
Yahya Himawan dilaporkan menghabiskan sekitar Rp 3.300.000 untuk bermain judi slot. Ketika menghadapi kekalahan beruntun, pelaku beralih ke niatan merampok dan menargetkan Aresty yang saat itu sendirian di rumah.
Investigasi yang dipimpin oleh Kapolresta Manokwari, Kombes Ongky Isgunawan, mengungkap bahwa 'Tersangka mendapatkan upah kerja dari pemilik rumah yang sedang tersangka kerjakan.' Pengetahuan Yahya mengenai keberadaan Aresty di rumahnya memicu niat berbahaya tersebut.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Pelaksanaan Kejahatan dan Pembunuhan
Saat tiba di lokasi, pelaku langsung menekan korban untuk menyerahkan uang. Ketika Aresty melawan, Yahya menganiaya dengan menusuk serta memukulnya hingga akhirnya merenggut nyawa Aresty.
Kapolresta Ongky menambahkan, 'Pelaku menganiaya korban dengan cara menusuk di bagian dada, memukul dan menutup mulut korban hingga meninggal dunia.' Tindakan brutal ini menciptakan kehebohan di masyarakat setempat.
Proses Penangkapan Pelaku
Setelah menghabisi nyawa Aresty, Yahya mengangkut mayat ke dalam kontainer plastik untuk dibuang. Dalam pengakuannya, ia sempat memutilasi tubuh korban menjadi tiga bagian sebelum membuangnya ke dalam septic tank.
Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir mengonfirmasi, 'Ya, benar, pelaku memutilasi dan jelas itu dilakukan setelah korban dibawa dari rumah korban.' Untuk menambah keparahan kasus ini, Yahya juga meminta uang tebusan, namun permintaan tersebut ditolak oleh suami korban.
Baca juga: Tragedi di Lima: Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: