Proses suksesi di Keraton Kasunanan Solo kembali memicu ketegangan setelah wafatnya raja sebelumnya, SISKS Paku Buwono XIII, pada 2 November 2025.
Baca juga: Pecat Anggota Polri Terkait Kematian Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Jadi Sorotan
Kedua putra dari PB XIII kini mengklaim takhta, mengingatkan pada konflik serupa yang pernah terjadi pada tahun 2004.
Wafatnya SISKS Paku Buwono XIII dan Awal Suksesi
SISKS Paku Buwono XIII wafat di rumah sakit setelah menjalani perawatan selama lebih dari dua bulan akibat penyakit komplikasi yang dideritanya.
Kejadian tersebut terjadi pada pagi hari, dan beberapa jam kemudian, jenazahnya dibawa ke Keraton Solo untuk disemayamkan.
Selanjutnya, rangkaian upacara pemakaman telah disiapkan, dengan pemberangkatan jenazah ke Makam Imogiri, Bantul, dijadwalkan pada 5 November 2025.
Baca juga: Sejarah Baru: Adrian Wibowo Berdarah Campuran Pertama yang Bermain di MLS
Klaim Takhta oleh KGPAA Hamangkunegoro
Di tengah persiapan untuk pemberangkatan jenazah, KGPAA Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra mengumumkan klaimnya sebagai raja baru Keraton Solo.
"Mundhi dhawuh sabda Dalem Sampeyandalem ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan PB XIII..." ungkapnya saat membacakan pidato pelepasan jenazah.
Pernyataan tersebut berlangsung di hadapan hadirin sebagai langkah pertamanya menandai dirinya sebagai Sri Susuhunan Keraton Surakarta Hadiningrat.
Pengukuhan KGPH Mangkubumi sebagai Raja
Pada 12 November 2025, undangan untuk penobatan raja baru disebarluaskan, dengan rencana penobatan diadakan pada 15 November.
Hari yang sama, rapat kerabat Keraton Solo, yang dipimpin oleh Maha Menteri Keraton Solo, KGPA Tedjowulan, menghasilkan keputusan untuk melantik KGPH Mangkubumi sebagai raja baru.
"Kami berpegang pada yang jenenge (namanya) hak. Itu kan Gusti Allah sing maringi..." ungkap GRAy Koes Murtiyah Wandansari terkait legitimasi pengukuhan tersebut.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Rincian Peristiwa Penembakan Gas Air Mata di Kawasan Tamansari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: