Sejumlah pemberi pinjaman berencana mengadu kepada Komisi XI DPR RI terkait masalah gagal bayar oleh PT Dana Syariah Indonesia yang mencapai Rp800 miliar.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Paguyuban Lender berharap DPR dapat mendorong OJK untuk mengambil tindakan tegas menyelesaikan permasalahan ini.
Rencana Pengaduan ke DPR
Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI) mengumumkan rencana untuk menyampaikan pengaduan resmi kepada Komisi XI DPR RI akibat kegagalan pembayaran yang terjadi dengan nominal mencapai Rp800 miliar.
Sekretaris Paguyuban Lender DSI, Bayu, menegaskan bahwa pihaknya memerlukan dukungan dari Komisi XI untuk mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bisa bertindak secara tegas dan mengawasi penyelesaian masalah ini dengan baik.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Rincian Peristiwa Penembakan Gas Air Mata di Kawasan Tamansari
Detail Gagal Bayar dan Kerugian Terkait
Hingga 9 November 2025, jumlah dana yang tertahan akibat masalah ini mencapai Rp815.208.277.107, yang berasal dari 2.593 pemberi pinjaman yang terlibat.
Paguyuban Lender juga menuntut agar DSI memberikan solusi konkrit serta pengembalian dana yang tertahan paling lambat pada 11 November 2025 untuk memastikan hak-hak mereka terjamin.
Sanksi OJK dan Tindakan Pengawasan
Dalam menanggapi situasi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah dengan mengenakan sanksi berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap PT DSI sejak 15 Oktober 2025 sebagai bentuk pengawasan yang lebih ketat.
OJK juga telah berperan aktif dengan memfasilitasi pertemuan antara pengurus DSI dan para lender guna membahas isu-isu yang berkaitan dengan keterlambatan pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil yang semestinya diterima.
Baca juga: Kompetisi Ketat: Manchester United dan Manchester City Berburu Kiper Baru
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: