Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengonfirmasi bahwa Nikita Mirzani melakukan siaran langsung saat berjualan dari dalam rumah tahanan. Kegiatan tersebut dilakukan menggunakan wartel yang disediakan untuk warga binaan.
Baca juga: Tragedi di Lima: Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak
Agus menegaskan bahwa semua komunikasi tersebut diawasi oleh petugas rutan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas. Fasilitas wartel di lembaga pemasyarakatan tersedia untuk digunakan selama tidak untuk kegiatan ilegal.
Konfirmasi Fasilitas Rutan
Menteri Agus Andrianto menyatakan bahwa Nikita Mirzani menggunakan wartel untuk berkomunikasi dengan dokter Oky Pratama. 'Yang bersangkutan menggunakan wartel yang memang disediakan kepada warga binaan,' ujar Agus saat dihubungi.
Agus menambahkan bahwa semua rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan menyediakan pelayanan wartel untuk keperluan komunikasi. 'Semua boleh memakai, tujuannya ya menghindari handphone digunakan di blok-blok hunian,' jelasnya.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Risiko, dan Tips Keamanan
Aturan Penggunaan Wartel
Menurut Agus, tidak ada larangan bagi warga binaan untuk menggunakan wartel secara legal untuk berjualan, asalkan tidak menjual barang-barang terlarang. 'Kalau (fasilitas wartel) memanfaatkan untuk jualan narkoba, baru ditangkap,' ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa komunikasi dapat berkembang sesuai dengan maksud orang yang berkomunikasi. Hal ini memberikan kebebasan tertentu bagi warga binaan untuk tetap terhubung dengan dunia luar.
Reaksi Kuasa Hukum dan Publik
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, menegaskan bahwa siaran langsung kliennya dimungkinkan karena merupakan fasilitas yang disediakan oleh pihak rutan. 'Oh saya enggak tahu. Kalau itu kan difasilitasi juga sama pihak rutan,' kata Galih.
Galih juga menekankan bahwa teknis penggunaan wartel adalah wewenang sepenuhnya dari pihak rutan. Hal ini menjadi sorotan publik terkait kebebasan dan hak-hak warga binaan.
Baca juga: Mengenal Finfluencer: Solusi Cerdas untuk Memahami Keuangan di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: