Selasa, 11 NOVEMBER 2025 • 15:59 WIB

Dukungan Gubernur DKI Jakarta dalam Penegakan Hukum Terkait Dugaan Korupsi Proyek Mesin Jahit

Author

Dukungan Gubernur DKI Jakarta dalam Penegakan Hukum Terkait Dugaan Korupsi Proyek Mesin Jahit

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan dukungannya terhadap penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di kantor Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM).

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Menghebohkan

Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek pengadaan mesin jahit senilai Rp9 miliar.

Penggeledahan oleh Kejari Jakarta Timur

Penggeledahan yang berlangsung pada Senin, 10 November 2025, adalah bagian dari upaya penyidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mesin jahit oleh PPKUKM.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah mengambil sejumlah dokumen penting sebagai bagian dari proses investigasi ini.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana

Komponen Kasus Proyek Mesin Jahit

Proyek pengadaan mesin jahit tersebut menjadi perhatian serius karena diduga melibatkan nilai kontrak yang sangat besar, mencapai lebih dari Rp9 miliar.

Dokumen yang diambil oleh penyidik dalam penggeledahan termasuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta perangkat keras komputer, yang dianggap relevan untuk pendalaman kasus ini.

Dukungan Gubernur terhadap Penegakan Hukum

Pramono Anung menyatakan, "Saya sudah mendapatkan laporan dari wali kota semalam dan kami akan memberikan dukungan kepada Kejaksaan untuk menindaklanjuti itu. Jadi tidak ada menahan-nahan sama sekali."

Pernyataan tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung tindakan hukum sebagai langkah pencegahan korupsi di wilayahnya.

Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille: Peluang Emas untuk Karier

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU