Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, belum ada bukti jelas mengenai dugaan bullying yang berkaitan dengan ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menegaskan bahwa laporan resmi terkait isu ini belum diterima, sehingga informasi yang beredar cenderung spekulatif.
Pernyataan Resmi KPAI
Margaret Aliyatul Maimunah menyampaikan, "Enggak ada. Kalau laporan ke KPAI enggak ada,". Pernyataan ini disampaikannya setelah menjenguk para korban yang dirawat di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih.
Ia menjelaskan, informasi yang beredar di publik tidak didukung oleh bukti yang kuat dan bersifat spekulatif.
Koordinasi dengan Pihak Kepolisian
KPAI telah menjalin komunikasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki isu ini lebih lanjut. Margaret mengungkapkan, hasil dari koordinasi tidak ditemukan bukti yang mendukung adanya tindakan bullying.
Baca juga: iPhone 17 Series: Tanpa SIM Tray, Hanya Mengandalkan eSIM
"Kalau kemarin saya koordinasi dengan polisi itu katanya belum. Meskipun ada yang menyebut dari teman sekolah atau pihak lain," jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya mendengarkan keterangan langsung dari anak-anak yang terduga pelaku untuk mencegah asumsi yang salah.
Fokus pada Pemulihan Korban
Walaupun tidak ada laporan resmi terkait bullying, KPAI berkomitmen untuk melakukan pengawasan proaktif. Margaret menegaskan bahwa fokus utama lembaga adalah memberikan layanan pemulihan fisik dan psikologis bagi semua anak yang terpengaruh.
"Pendampingan dan pemulihan psikologis menjadi prioritas. Kami ingin memastikan tidak ada anak yang mengalami trauma berkepanjangan," ujarnya.
Margaret menambahkan, jika nantinya ditemukan bukti adanya bullying yang berkontribusi terhadap insiden ini, KPAI siap menerapkan langkah-langkah sesuai mekanisme penanganan kasus bullying yang berlaku.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Temui Pimpinan Serikat Pekerja: Diskusi Aksi Buruh dan RUU Perampasan Aset
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: