Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, adalah seorang siswa dari sekolah tersebut.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Usai Kalahkan Fritz
Pihak kepolisian masih melakukan penelusuran untuk mendalami identitas dan latar belakang terduga pelaku guna mengumpulkan informasi yang akurat.
Detail Peledakan di SMAN 72
Peledakan di SMAN 72 terjadi pada Jumat siang, 7 November 2025, dan mengakibatkan sedikitnya 10 siswa harus dilarikan ke rumah sakit.
Guru SMAN 72, Totong Koswara, menjelaskan bahwa ledakan terdengar tiga kali, yang memicu kepanikan di antara siswa. Ledakan pertama terdengar di dalam masjid sekolah, diikuti oleh dua ledakan di area luar.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Temui Pimpinan Serikat Pekerja: Diskusi Aksi Buruh dan RUU Perampasan Aset
Meskipun suara ledakan cukup keras, Totong menegaskan bahwa tidak ada kerusakan signifikan di dalam gedung sekolah, 'Kalau kerusakan di dalam enggak ada (yang begitu parah).'
Penyelidikan dan Penanganan Korban
Jenderal Listyo menyampaikan bahwa lebih dari 50 orang mengalami luka-luka, di mana dua orang di antaranya harus menjalani operasi. Salah satu dari mereka adalah terduga pelaku.
Ia menekankan bahwa pihak kepolisian sedang mendalami motif di balik peledakan tersebut. 'Kami akan kumpulkan semua informasi untuk mendapatkan gambaran utuh,' ujar Listyo.
Analisis Densus 88 dan Keterkaitan dengan Terorisme
Wakil Juru Bicara Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana, menyatakan bahwa tim masih melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah insiden ini berkaitan dengan aksi terorisme.
Kepolisian setempat bekerja sama dengan Densus 88 untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut. 'Hingga saat ini, Densus 88 masih melakukan pendalaman apakah insiden tersebut terdapat unsur terorisme atau tidak,' ungkapnya.
Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: