Kamis, 06 NOVEMBER 2025 • 12:11 WIB

Sengketa Tanah: Jusuf Kalla Menyuarakan Kemarahan terhadap Mafia Tanah

Author

Sengketa Tanah: Jusuf Kalla Menyuarakan Kemarahan terhadap Mafia Tanah

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, mengekspresikan kemarahan atas sengketa lahan seluas 16,4 hektare di Makassar yang dimilikinya. Ia menuduh adanya mafia tanah yang berupaya mengambil alih hak kepemilikan tanahnya secara ilegal.

Baca juga: Memahami Self Love: Langkah Awal Menuju Hubungan yang Sehat

Dalam peninjauan lahan tersebut, JK menegaskan bahwa ia memiliki bukti legalitas yang sah atas kepemilikan tanah yang dibelinya dari ahli waris raja Gowa 35 tahun lalu. Ia juga membantah adanya keterkaitan hukum dengan PT Gowa Makassar Tourism Development yang mengklaim hak atas tanah tersebut.

Klarifikasi Kepemilikan Tanah

Jusuf Kalla mengklaim haknya atas tanah tersebut berdasarkan sertifikat yang sah yang diperolehnya melalui transaksi 35 tahun lalu. Ia menegaskan, "Sudah sertifikat ada, jual belinya 35 tahun lalu, saya sendiri yang beli."

JK menyatakan bahwa tindakan pengambilalihan tanah oleh pihak lain merupakan tindakan ilegal. Ia menunjukkan bukti kepemilikan dan meragukan klaim yang diajukan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development.

Ia mengungkapkan kebingungannya tentang bagaimana klaim itu bisa diajukan, dengan mengatakan, "Karena yang dituntut itu siapa namanya? Majo 'Balang? Itu penjual ikan kan."

Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Risiko, dan Tips Keamanan

Tudingan Terhadap Mafia Tanah

JK secara terbuka menuding ada mafia tanah di balik upaya pengambilalihan lahan miliknya. Ia menjelaskan, "Iya, itu (yang dibeli GMTD) memang dulu dari Haji Najmiah. Haji Najmiah 'kan mafia tanah di sini dulu."

Tuduhan ini menambah lapisan kompleksitas pada sengketa yang ada, mengingat pergerakan mafia dalam bisnis tanah seringkali memunculkan ketidakadilan bagi pemilik sah. Ia menekankan bahwa ini adalah bentuk perampokan, "Tiba-tiba dia mengaku. Itu perampokan namanya, 'kan."

JK menekankan bahwa ia memiliki semua dokumen yang diperlukan untuk membuktikan kepemilikannya dan menyerukan tindakan terhadap praktik ilegal ini.

Tanggapan Terhadap Proses Hukum

Menanggapi perintah eksekusi dari pengadilan atas tanah tersebut, JK mengkritik proses yang telah dilalui. Ia menekankan bahwa seharusnya pencocokan dan pengukuran lahan dilakukan sebelum eksekusi, namun hal itu tidak dilaksanakan dengan benar.

"Itu eksekusi harus didahului dengan namanya constatering. Pengukuran. Mana pengukurannya? Mana orang BPN-nya? Mana orang Camat-nya? Mana orang Lurah? Tidak ada semua," tegasnya.

JK merasa proses eksekusi dilakukan secara diam-diam dan bertekad untuk melawan ketidakadilan ini dengan langkah hukum. Ia menyatakan, "Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan. (Melawan) ketidakadilan, ketidakbenaran."

Baca juga: Tips Menciptakan Kamar Kecil yang Cozy dan Nyaman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU