Selasa, 04 NOVEMBER 2025 • 16:27 WIB

Pemeriksaan Mantan Menteri Sosial dalam Kasus Korupsi Bansos Beras

Author

Pemeriksaan Mantan Menteri Sosial dalam Kasus Korupsi Bansos Beras

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras. Proses ini berlangsung di Lapas Kelas I Tangerang pada Selasa, 4 November 2025.

Baca juga: Kunto Aji Kritik Status Selebriti di DPR: Semua Harus Akuntabel

KPK saat ini sedang mendalami materi pemeriksaan sementara ironi mengemuka di tengah kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 200 miliar dari kasus ini.

Kasus Penyaluran Bansos Beras

Kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras bagi keluarga penerima manfaat (KPM) menjadi sorotan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020. Pemeriksaan Juliari Batubara adalah bagian dari proses hukum yang semakin mendalam oleh KPK.

Pada tanggal 19 Agustus 2025, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka beserta dua tersangka korporasi. Langkah ini menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang melibatkan banyak pihak dalam skema penyaluran bantuan sosial ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kerugian negara dalam perkara ini terhitung sekitar Rp 200 miliar. “Angka ini menggambarkan besarnya dampak dari dugaan korupsi dalam program bantuan sosial tersebut,” ungkapnya.

Baca juga: Pelatih Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri

Dalam proses pengembangan kasus ini, KPK juga mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri bagi empat individu yang terkait. Pencegahan ini berlangsung sejak 12 Agustus 2025 dan diberlakukan selama enam bulan ke depan.

Mereka yang dilarang bepergian termasuk Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, serta beberapa direktur lainnya dari perusahaan yang sama. Tindakan ini mencerminkan langkah tegas KPK untuk menghindari penghindaran hukum.

Budi Prasetyo menambahkan, larangan bepergian bertujuan memperlancar proses penyidikan yang tengah berlangsung, khususnya terkait dengan penyaluran bansos beras pada tahun anggaran 2020.

Tindak Lanjut KPK

KPK terus melaksanakan audit dan investigasi lanjutan untuk mengungkap penyimpangan dalam penyaluran bansos. Penanganan kasus ini menjadi prioritas utama demi memulihkan kepercayaan publik kepada pemerintah.

Selain memeriksa Juliari Batubara, KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam praktik yang merugikan negara ini. Tindakan serius terhadap pelanggaran dalam program sosial dibutuhkan agar permasalahan serupa tidak terulang.

Dengan banyaknya data yang sudah dikumpulkan, KPK fokus pada pengembalian kerugian keuangan negara. Keterlibatan seluruh pihak yang terkait diharapkan dalam proses penyidikan ini.

Baca juga: Tips Menciptakan Kamar Kecil yang Cozy dan Nyaman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU