Bareskrim Polri telah menggerebek tambang ilegal yang beroperasi di lahan milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.
Baca juga: Kemenperin: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diterima, Namun Investasi Apple Terus Berjalan
Tambang ilegal ini diketahui memiliki luas mencapai 300 hektare dan telah mengganggu kawasan konservasi yang dilindungi.
Proses Penegakan Hukum di Taman Nasional
Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, dan Balai Taman Nasional Gunung Merapi melakukan penangkapan di lokasi yang terletak di alur Sungai Batang, Desa Ngablak.
Menurut Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, penggerebekan ini diadakan untuk menegakkan hukum dan mengawasi eksplorasi yang tidak sesuai aturan.
Kegiatan penambangan ilegal tersebut terdeteksi beroperasi di dalam kawasan taman nasional yang seharusnya dilindungi oleh hukum.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Mahasiswa Dijadwalkan pada 2 September 2025
Dampak Lingkungan dari Penambangan Ilegal
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi, Muhammad Wahyudi, menyoroti kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal tersebut terhadap kawasan konservasi.
"Kawasan Taman Nasional ini adalah kawasan pelestarian alam, harus kita jaga pelestariannya," ujar Wahyudi.
Dia juga menambahkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam seharusnya dilakukan dengan perizinan yang tepat, demi menjaga kesejahteraan masyarakat dan lingkungan.
Tindakan dan Saran untuk Penambang
Brigjen Irhamni menyimpulkan bahwa penambang yang ingin beroperasi di kawasan tersebut harus mengajukan izin resmi, untuk memenuhi kewajiban kepada pemerintah.
"Apabila mereka mengajukan izin resmi tentunya bisa dipungut kewajiban kepada pemerintah untuk pembangunan masyarakat," jelasnya.
Dalam penggerebekan yang baru dilakukan, enam eskavator dan satu unit truk dump berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: