Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan kuota haji reguler untuk tahun 2026 yang mencakup seluruh 34 provinsi di Indonesia.
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Dilibatkan Oknum Brimob Masuk Jalur Pidana
Penentuan kuota setiap provinsi didasarkan pada proporsi jumlah pendaftar dan lama masa tunggu di masing-masing wilayah.
Kuota Haji 2026: Rincian dan Perbandingan
Sebanyak 221.000 kuota haji ditetapkan untuk Indonesia pada tahun 2026, terdiri dari 203.320 kuota haji reguler. Pembagian kuota ini bertujuan untuk menyeimbangkan akses ibadah haji di setiap provinsi.
Menurut data, Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota tertinggi, yaitu 42.409 jemaah, meningkatkan jumlah dari 35.152 jemaah tahun sebelumnya.
Sebaliknya, beberapa provinsi mengalami penurunan kuota. Contohnya, Jawa Barat mengalami penurunan dari 38.723 jemaah menjadi 29.643 jemaah, mencerminkan penyesuaian berdasarkan pendaftaran yang ada.
Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengungkapkan bahwa 'Komposisi ini menjadikan daftar tunggu jemaah haji Indonesia rata-rata sama, yaitu sekitar 26 tahun.'
Baca juga: Sejarah Baru: Adrian Wibowo Berdarah Campuran Pertama yang Bermain di MLS
Prinsip Keadilan dalam Pembagian Kuota Haji
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan prinsip dasar pembagian kuota berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Aturan ini mengedepankan keadilan dengan memberikan kuota lebih besar kepada provinsi dengan jumlah pendaftar yang lebih banyak.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi lama waktu tunggu calon jemaah haji yang saat ini mencapai rata-rata 26 tahun, memberikan akses lebih baik kepada semua daerah.
Dengan pendekatan ini, harapannya setiap calon jemaah haji dari berbagai daerah bisa memperoleh kesempatan yang setara dalam melaksanakan ibadah haji.
Detail Kuota Haji 2026 untuk Setiap Provinsi
Kuota haji 2026 telah ditetapkan dengan rincian beragam untuk setiap provinsi. Nusa Tenggara Barat, misalnya, mengalami peningkatan dari 4.499 jemaah menjadi 5.798 jemaah.
Sebaliknya, Sumatera Utara mengalami penurunan dari 8.328 jemaah menjadi 5.913 jemaah, menandai adanya pengaturan baru dalam distribusi kuota.
Provinsi lain seperti Kalimantan Selatan juga menunjukkan tren peningkatan, dari 3.818 jemaah menjadi 5.187 jemaah. Penyebaran kuota yang lebih merata ini mencerminkan prinsip keadilan dalam pelayanan ibadah haji bagi seluruh warga negara.
Baca juga: Manchester United Rekrut Kiper Senne Lammens di Detik Terakhir Bursa Transfer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: