Selasa, 28 OKTOBER 2025 • 10:34 WIB

Harga Emas Antam Mengalami Penurunan Signifikan di Akhir Bulan Oktober

Author

Harga Emas Antam Mengalami Penurunan Signifikan di Akhir Bulan Oktober

Harga emas Antam mengalami penurunan drastis sebesar Rp45.000, menurun menjadi Rp2.282.000 per gram pada 28 Oktober 2025.

Baca juga: Proses Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni

Sebelumnya, harga emas tersebut berada di level Rp2.327.000 per gram, mencerminkan fluktuasi yang cukup besar di pasar logam mulia.

Data Terbaru Harga Emas Antam

Informasi yang diperoleh dari laman resmi Logam Mulia menunjukkan adanya penyesuaian harga emas batangan Antam per tanggal 28 Oktober 2025.

Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga ikut turun, kini tercatat Rp2.147.000 per gram dari sebelumnya Rp2.192.000.

Emas batangan dijual dalam berbagai gramasi, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, dan setiap transaksi penjualan emas dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Baca juga: Tragedi di Lima: Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak

Rincian Harga Pecahan Emas Batangan

Perincian harga untuk pecahan emas batangan yang tertera di laman Logam Mulia menunjukkan rentang harga yang bervariasi.

Harga emas 0,5 gram kini berada di Rp1.191.000, sedangkan harga emas 1 gram adalah Rp2.282.000.

Untuk pecahan yang lebih besar, harga emas 5 gram dijual seharga Rp11.185.000, dan 10 gram menjadi Rp22.315.000. Selain itu, harga untuk pecahan satu kilogram mencapai Rp2.222.600.000.

Kewajiban Pajak atas Transaksi Emas

Setiap transaksi beli kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran pajak ini adalah 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai buyback. Sedangkan untuk pembelian emas batangan, pajak pembelian juga akan dikenakan, yaitu PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Menghebohkan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU