Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengusir 94 tenaga kerja asing (TKA) dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara, pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Baca juga: Kunto Aji: Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Ditegaskan
Tindakan ini diambil karena para WNA tersebut tidak memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan peraturan pemerintah.
Alasan Pengusiran Tenaga Kerja Asing
Pengusiran dilakukan dari lokasi kerja WNA yang terletak di Jalan Kelapa Sawit II No 1, Sei Mangkei, Bosar Maligas, Simalungun. Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh pimpinan KEK Sei Mangkei.
Ismail Pakaya, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pengawasan dan K3 Kemnaker, menjelaskan bahwa tindakan pengusiran ini dilaksanakan sesuai dengan amanat PP 34 Tahun 2021 dan Permenaker 08 Tahun 2021 yang mengatur penggunaan tenaga kerja asing.
Regulasi ini menekankan pentingnya pengesahan RPTKA untuk memastikan bahwa tenaga kerja asing yang dipekerjakan di Indonesia memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Tragedi di Lima: Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak
Pentingnya RPTKA bagi Tenaga Kerja Asing
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa pengesahan RPTKA merupakan syarat mutlak bagi TKA agar dapat bekerja di Indonesia secara legal. Hal ini bertujuan untuk melindungi pasar tenaga kerja dalam negeri.
Sunardi mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan praktik penggunaan TKA yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah atau langsung kepada Kemnaker.
Langkah ini diharapkan dapat membantu dalam penegakan hukum terkait ketenagakerjaan di Indonesia, mengingat jumlah laporan yang diterima menjadi indikator penting dalam pengawasan.
Dukungan Masyarakat dalam Pengawasan
Sunardi menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menyukseskan pengawasan ketenagakerjaan, terutama dalam penggunaan TKA. Ia menyatakan, 'Pemerintah sangat memerlukan dukungan masyarakat luas' untuk efektivitas pengawasan tenaga kerja di Indonesia.
Ia berharap masyarakat dapat lebih proaktif dalam melaporkan pelanggaran yang terjadi. Dengan begitu, diharapkan angka pelanggaran penggunaan TKA bisa menurun dan kepatuhan terhadap hukum semakin meningkat.
Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan ini tidak hanya memberikan dampak positif bagi pasar tenaga kerja, tetapi juga memberi peluang bagi tenaga kerja lokal untuk mendapat pekerjaan yang sesuai.
Baca juga: Pelatih Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: