Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di berbagai kantor Bea Cukai sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi terkait ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) yang terjadi pada tahun 2022.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Proses penyidikan ini meliputi pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti untuk membongkar pelanggaran hukum yang merugikan negara.
Detail Penggeledahan dan Penyeleksian Bukti
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengkonfirmasi bahwa penggeledahan bertujuan untuk mengumpulkan informasi dan data yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Ia menegaskan, "Tentu saja kami tidak dapat menjelaskan secara terbuka mengenai tempat-tempat yang digeledah atau identitas saksi-saksi yang telah dimintai keterangan," mengingat proses penyidikan masih berlangsung.
Dalam rangka penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya adalah ponsel dan laptop dari lokasi-lokasi tertentu, termasuk rumah Kepala Seksi Klasifikasi Barang I, Sofian Manahara, serta Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) di Surabaya.
Penggeledahan di Surabaya dilaksanakan dari pukul 11.30 hingga 17.00 WIB dan menghasilkan dokumen penting, termasuk lima akun CEISA dan Sertifikat Hasil Pengujian untuk tahun 2022-2023.
Baca juga: 5 Kota di Indonesia yang Pas untuk Liburan Sendirian
Respons dari Pihak Terkait
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menunjukkan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung, dengan menekankan pentingnya tidak adanya perlindungan bagi pegawai Bea Cukai yang melakukan kesalahan.
"Kami tidak memprioritaskan perlindungan bagi mereka yang bersalah di Bea Cukai," ungkap Purbaya saat memberikan keterangan di Kementerian Keuangan, Jakarta.
Ia juga menekankan bahwa kolaborasi antara kementeriannya dan Kejaksaan Agung sangat penting untuk menegakkan hukum dan mencegah praktik korupsi.
Lebih lanjut, Purbaya menyatakan, 'Kejagung memang telah bekerjasama dengan kami dalam hal pengawasan dan penegakan hukum terkait Bea Cukai.'
Kronologi Penggeledahan dan Informasi Tambahan
Sebelumnya, penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi lainnya, termasuk Kantor Wilayah Bali Nusa Tenggara dan kediaman R. Fadjar Donny Tjahjadi, dengan berhasilnya penyitaan barang bukti tambahan.
Berdasarkan informasi lebih lanjut, penggeledahan di kantor BLBC Medan juga menghasilkan penyitaan dokumen kritis seperti Buku Tarif Kepabeanan dan data ekspor POME untuk periode 2021-2025.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan terkait dengan kasus ini, seperti yang dijelaskan oleh Anang Supriatna.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: