Kamis, 23 OKTOBER 2025 • 18:50 WIB

Pemerintah dan DPR Siap Bahas Revisi UU Hak Cipta Setelah Masa Reses

Author

Pemerintah dan DPR Siap Bahas Revisi UU Hak Cipta Setelah Masa Reses

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersiap untuk membahas Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta setelah masa reses berakhir.

Baca juga: Desta Dukung Tuntutan 17+8, Ingatkan Prabowo untuk Jalankan Janji

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pembahasan tersebut akan dilakukan di Badan Legislasi DPR.

Rencana Pembahasan di Badan Legislasi

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa setelah masa reses, pembahasan revisi UU Hak Cipta akan diserahkan kepada Badan Legislasi DPR.

Ia menambahkan, keterlibatan pemerintah sejak awal diharapkan dapat memperlancar proses penyelesaian yang membutuhkan perhatian serius.

"Setelah masa resesi ini kan masuk dan ditugaskan kepada Badan legislatif. Nah, kita mencari proses penyelesaian supaya dari awal keterlibatan kita sudah bisa mengikuti secara baik," ungkap Supratman.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Dinanti

Draf Inventaris Masalah Revisi UU

Supratman juga menginformasikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM) terkait revisi UU Hak Cipta, yang direncanakan akan dibahas pada awal November 2025.

Isu royalti menjadi pokok perhatian utama dalam diskusi ini, mengingat dampaknya terhadap industri media di Indonesia.

"Karena royalti buat industri media sekarang kita kan, kasihan. Nanti bisa membunuh industri media kita," tambahnya.

Komitmen DPR dalam Penyelesaian RUU Hak Cipta

Sebelumnya, DPR telah menyepakati bahwa pembahasan RUU Hak Cipta ditargetkan rampung dalam waktu dua bulan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi mengenai polemik royalti yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada 21 Agustus 2025.

Komitmen ini menunjukkan pentingnya penyelesaian segera untuk menjaga kelangsungan industri yang terpengaruh oleh ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Risiko, dan Tips Keamanan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU