Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin serta empat anggotanya menerima sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena penggunaan jet pribadi untuk perjalanan dinas yang tidak dapat dibenarkan.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Rincian Peristiwa Penembakan Gas Air Mata di Kawasan Tamansari
Penggunaan jet pribadi tersebut terjadi dalam 59 kesempatan dan menghabiskan anggaran hingga Rp 90 miliar selama pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Rincian Sanksi dan Penggunaan Jet Pribadi
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU dan empat anggotanya akibat penggunaan jet pribadi yang tidak dibenarkan.
Keputusan ini diambil berdasarkan pelanggaran yang dilakukan oleh Mochammad Afifuddin dan rekan-rekannya, yakni Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat yang telah menggunakan jet pribadi untuk perjalanan dinas sebanyak 59 kali.
Penggunaan jet pribadi tersebut telah menimbulkan banyak pertanyaan, terutama mengenai tujuan dan relevansi perjalanan tersebut dalam konteks distribusi logistik.
Dalam sidang yang diadakan pada 21 Oktober 2025, anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan bahwa tidak ada satu pun rute perjalanan yang sejalan dengan tujuan distribusi logistik yang diharapkan.
Alasan dan Realitas di Balik Keputusan
KPU beralasan bahwa penggunaan jet pribadi dimaksudkan untuk monitoring logistik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), namun fakta di persidangan menunjukkan hal yang berbeda.
Baca juga: Kunto Aji: Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Ditegaskan
Data menunjukkan bahwa daerah yang dituju dalam 59 perjalanan tersebut bukanlah daerah 3T dan semua memiliki jadwal penerbangan komersial yang layak.
Contoh yang mencolok adalah perjalanan ke Bali untuk kegiatan monitoring, yang ternyata tidak melibatkan misi distribusi logistik yang memadai.
Selain itu, PKPU juga diketahui melakukan perjalanan ke luar negeri, seperti ke Kuala Lumpur, untuk memeriksa perhitungan suara di daerah pemilihan luar negeri.
Tanggapan Resmi Ketika Dikenakan Sanksi
Mochammad Afifuddin menanggapi sanksi tersebut melalui pesan singkat, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan DKPP.
"Kita hormati putusan DKPP," tegas Afifuddin, menunjukkan penerimaan terhadap keputusan yang jarang terjadi bagi lima komisioner KPU.
Lebih lanjut, Afifuddin menambahkan bahwa sanksi ini akan menjadi pedoman untuk tidak mengulangi kesalahan di masa mendatang.
Diharapkan, sanksi yang dijatuhkan dapat menjadi pembelajaran bagi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia.
Baca juga: Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: