Kamis, 23 OKTOBER 2025 • 10:15 WIB

Viralnya Video Gubernur Dedi Mulyadi dan Pertanyaan Pemanfaatan Air Tanah

Author

Viralnya Video Gubernur Dedi Mulyadi dan Pertanyaan Pemanfaatan Air Tanah

Video Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang terkejut saat mengetahui asal air baku untuk air minum dalam kemasan berasal dari sumur bor, menjadi viral di media sosial.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China untuk Merayakan 80 Tahun Kemenangan Rakyat

Interaksi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pengambilan air tanah yang dilakukan oleh pabrik air mineral di Subang.

Asal Usul Air Mineral di Indonesia

Dalam video yang diunggah di akun YouTube @KANGDEDIMULYADICHANNEL, Dedi Mulyadi berdialog dengan seorang pegawai pabrik air mineral yang menjelaskan sumber bahan baku air yang digunakannya.

Dedi menanyakan, "Ngambil airnya dari sungai?" dan karyawan tersebut menjawab bahwa air diambil dari dalam tanah melalui sumur bor.

Pernyataan Dedi bahwa ia mengira air diambil dari permukaan, seperti sungai atau mata air, menggambarkan kebingungan umum di kalangan masyarakat terkait dengan proses pengambilan air minum berkemasan.

Baca juga: Kemenperin: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diterima, Namun Investasi Apple Terus Berjalan

Regulasi dan Kategori Air Menurut Standar Internasional

Pengambilan air dari tanah diatur oleh standar internasional dan nasional. Menurut IGRAC, organisasi riset di bawah UNESCO, air minum dalam kemasan dikategorikan sesuai dengan ketentuan dari FDA, termasuk air dari sumur artesis dan air mineral.

Kategori air dari sumur artesis merujuk pada air yang diambil dari aquifer kedap, sedangkan air mineral harus memenuhi kriteria kandungan mineral tertentu.

Air mata air, atau 'spring water', adalah air yang mengalir secara alami ke permukaan. Sementara itu, air dari sumur biasanya diambil dengan menggunakan pompa, sehingga kategori ini penting bagi pemahaman masyarakat tentang sumber daya air.

Fakta Terbaru tentang Air Mineral di Indonesia

Peraturan terbaru mengenai air minum dalam kemasan di Indonesia ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 26/2019, yang mendefinisikan berbagai kategori air, termasuk air mineral dan air demineral.

Berdasarkan informasi dari Badan Standarisasi Nasional (BSN), mayoritas air minum dalam kemasan yang beredar di pasaran adalah 'Air Mineral', dengan banyak merek terkemuka seperti Aqua dan Le Minerale.

Penelitian menunjukkan bahwa antara 70 hingga 85 persen air mineral yang diproduksi di Indonesia berasal dari air bawah tanah, meskipun penggunaan air untuk air botolan masih jauh lebih sedikit dibandingkan dengan pemakaian air untuk irigasi.

Baca juga: Kunto Aji Kritik Status Selebriti di DPR: Semua Harus Akuntabel

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU