Rabu, 22 OKTOBER 2025 • 14:08 WIB

Peringatan Keras DKPP untuk KPU: Kontroversi Penyewaan Private Jet

Author

Peringatan Keras DKPP untuk KPU: Kontroversi Penyewaan Private Jet

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU RI terkait penyewaan private jet yang tidak sesuai dengan perencanaan awal.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Menghebohkan

Keputusan ini muncul setelah terbongkarnya bahwa penggunaan jet tersebut tidak konsisten dengan misi distribusi logistik Pemilu 2024.

Keputusan DKPP Terhadap Komisioner KPU

DKPP menjatuhkan keputusan peringatan keras dalam sidang putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 pada Selasa, 21 Oktober 2025. Keputusan ini diambil karena penyewaan private jet mewah oleh anggota KPU bertentangan dengan rencana operasional yang sudah ditetapkan.

Dalam proses sidang, DKPP mencatat bahwa tujuan dari penyewaan jet adalah untuk mengelola distribusi logistik pemilu, tetapi adanya bukti yang menunjukkan penggunaan jet melampaui batasan yang telah ditentukan.

I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, anggota DKPP, menerangkan bahwa jet yang disewa adalah tipe Embraer Legacy 650, dengan dua nomor registrasi penerbangan, yaitu VVCLL dan PKRJA.

Baca juga: Kerusuhan Pecah di Tamansari, Bandung: Detail Kejadian dan Tanggapan Kampus

Penggunaan Private Jet yang Tidak Sesuai

Penggunaan private jet tersebut muncul di tengah argumentasi KPU bahwa penyewaan jet adalah langkah strategis di tengah kondisi darurat, mengingat masa kampanye hanya berlangsung 75 hari. Namun, tindakan ini dianggap melanggar etika dan regulasi yang berlaku.

Setelah dilakukan analisis, terungkap bahwa jet tersebut telah digunakan sebanyak 59 kali untuk berbagai keperluan, namun tidak satu pun rute perjalanan menunjukkan tujuan distribusi logistik yang sah.

Raka Sandi menegaskan, "Pada faktanya, tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," yang mengindikasikan adanya ketidakcocokan antara rencana dan realisasi di lapangan.

Sanksi dan Etika Penyelenggaraan Pemilu

DKPP menilai bahwa penggunaan private jet ini melanggar etika serius bagi penyelenggara pemilu, terutama dalam menentukan jenis transportasi yang digunakan.

"DKPP menilai bahwa tindakan Teradu I sampai dengan Teradu V dan Teradu VII dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu," ujar Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan keputusan.

Dalam keputusan tersebut, DKPP memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU RI dan empat anggota lainnya, serta Sekretaris Jenderal KPU RI, dengan harapan agar ini menjadi acuan untuk meningkatkan transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU