Selasa, 21 OKTOBER 2025 • 16:37 WIB

Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren Diharapkan Resmi pada Hari Santri

Author

Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren Diharapkan Resmi pada Hari Santri

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyatakan harapannya bahwa Direktorat Jenderal Pesantren dapat diresmikan pada Hari Santri yang jatuh pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Baca juga: Pecat Anggota Polri Terkait Kematian Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Jadi Sorotan

Serah terima persyaratan pembentukan tersebut telah dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Proses Persiapan Pembentukan Ditjen Pesantren

Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa persyaratan yang diminta untuk pembentukan Ditjen Pesantren telah dilengkapi dan diserahkan ke Presiden RI.

Ia berharap proses ini dapat segera selesai agar merayakan Hari Santri dengan pengumuman yang menggembirakan bagi pesantren di seluruh Indonesia.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Temui Pimpinan Serikat Pekerja: Diskusi Aksi Buruh dan RUU Perampasan Aset

Pentingnya Ditjen Pesantren

Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren menjadi penting karena sebelumnya pesantren tidak memiliki direktorat jenderal tersendiri dan hanya diurus oleh seorang direktur.

Nasaruddin menekankan bahwa pembentukan ini akan mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh Ditjen Haji dan Umrah yang kini telah menjadi kementerian tersendiri.

Dukungan dari Fraksi PKB

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, menegaskan bahwa Ditjen Pesantren merupakan kebutuhan mendesak mengingat peran besar pesantren dalam pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.

Jazilul menjelaskan bahwa pesantren sebagai institusi pendidikan khas di Indonesia berkontribusi besar terhadap pembangunan bangsa, sehingga pembentukan Ditjen ini dianggap sangat penting.

Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Risiko, dan Tips Keamanan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU