Universitas Udayana (Unud) mengumumkan bahwa keputusan mengenai sanksi bagi mahasiswa yang terlibat dalam perundungan terhadap seorang mahasiswa berinisial TAS yang bunuh diri sedang dalam proses. Sanksi ini berpotensi mencakup pengeluaran dari universitas atau status drop out (DO).
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Ni Nyoman Dewi Pascarani, Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, menegaskan bahwa sanksi belum final dan masih menunggu hasil penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Proses Penyelidikan Satgas PPKPT
Satgas PPKPT tengah menyelidiki tindakan yang dilakukan oleh pelaku dan mengklasifikasikan kategori pelanggaran yang ada. Penyelidikan ini penting untuk menentukan besaran sanksi yang tepat sesuai dengan kebijakan kampus.
Dewi menjelaskan, "Ada perbedaan signifikan antara ucapan yang kurang empatik di media sosial dan tindakan yang layak disebut sebagai perundungan." Penilaian yang akurat terhadap situasi ini diperlukan agar kebijakan yang diambil berdasar pada fakta yang jelas.
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Tamansari, Bandung: Detail Kejadian dan Tanggapan Kampus
Keterlibatan Ahli Bahasa
Unud berencana melibatkan ahli bahasa dalam proses penelusuran untuk menilai aksi para pelaku secara lebih akurat. Melalui pendekatan ini, semua faktor yang berkontribusi terhadap kejadian diharapkan dapat diidentifikasi secara menyeluruh.
Dewi menegaskan, "Penting untuk mendapatkan perspektif yang komprehensif sebelum mengambil keputusan akhir mengenai sanksi." Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat keputusan yang akan diambil oleh universitas.
Potensi Sanksi Maksimal
Keputusan akhir mengenai sanksi bergantung pada hasil investigasi dari Satgas PPKPT. Jika terbukti pelanggaran berat terjadi, sanksi maksimal berupa pengeluaran dari universitas dapat dikenakan kepada mahasiswa yang terlibat.
Dewi juga mengingatkan tentang pentingnya keputusan yang tegas, mengungkapkan, "Jika ditemukan bukti kuat, tindakan tegas seperti dikeluarkannya mahasiswa dari Universitas akan dipertimbangkan." Hal ini menunjukkan komitmen Unud untuk mengambil langkah serius dalam menangani kasus perundungan di lingkungan kampus.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: