Senin, 20 OKTOBER 2025 • 13:46 WIB

Dinas Taman DKI Tegur Pungutan Ilegal di Tebet Eco Park

Author

Dinas Taman DKI Tegur Pungutan Ilegal di Tebet Eco Park

Pengelola Tebet Eco Park memberikan peringatan kepada komunitas yang menarik pungutan hingga Rp 500 ribu kepada fotografer di area taman. Dinas Taman dan Hutan DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mengharuskan pengunjung membayar untuk aktivitas fotografi nonkomersial.

Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan, Menjamin Transparansi Anggaran

Kepala Seksi Taman Kota, Dimas Ario Nugroho, menyatakan bahwa aktivitas fotografi di taman tersebut diperbolehkan tanpa pungutan. Komunitas yang terlibat tidak memiliki afiliasi resmi dengan dinas dan telah diberi teguran agar tidak mengulang kesalahan serupa.

Tindakan Teguran oleh Pengelola

Dinas Taman dan Hutan DKI Jakarta telah memanggil komunitas yang dituduh menarik pungutan untuk memberikan klarifikasi. Dimas Ario Nugroho menjelaskan bahwa fotografi di Tebet Eco Park tidak memerlukan izin khusus dan seharusnya bebas dari pungutan.

Dia menekankan, 'Dari pihak dinas tidak melarang adanya aktivitas fotografi di dalam area taman. Baik itu dari komunitas maupun perorangan.' Ini menunjukkan komitmen dinas untuk menjaga ruang publik sebagai tempat berekspresi tanpa biaya.

Komunitas yang terlibat, yakni Komunitas Fotografi Tebet Eco Park, mengklaim memiliki aturan internal tentang pengunjung. Namun, Dinas Taman dan Hutan menyatakan bahwa komunitas tersebut tidak berafiliasi dengan mereka, sehingga praktik pungutan tidak memiliki dasar hukum.

Baca juga: Desta Dukung Tuntutan 17+8, Ingatkan Prabowo untuk Jalankan Janji

Pengawasan dan Penegakan Hukum

Dimas mengungkapkan bahwa pihak pengelola telah memberikan teguran dan berencana melakukan sosialisasi melalui media sosial mengenai tidak adanya pungutan untuk aktivitas fotografi nonkomersial. 'Kita sudah melakukan panggilan, klarifikasi, dan teguran terhadap komunitas tersebut,' ujarnya.

Pihak dinas juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan area taman guna mencegah pelanggaran serupa. Dimas menambahkan, 'Pengawasan akan ditingkatkan lagi terkait kemampuan petugas dalam pemantauan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menyalahi aturan.'

Meski demikian, Dimas mengaku tidak mengetahui sejak kapan praktik pungutan ini berlangsung, karena tidak ada laporan resmi yang diterima. 'Kalau lamanya (komunitas berdiri) belum diketahui persis,' jelasnya.

Respon Masyarakat dan Pihak Berwenang

Kasus ini mencuat setelah seorang pengguna media sosial mengeluhkan pungutan yang dikenakan kepada fotografer, dan keluhan tersebut menjadi viral. Kejadian ini menarik perhatian luas, terutama setelah disampaikan oleh akun Instagram @tebetecopark.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, juga memberikan tanggapan, menegaskan, 'Tebet Eco Park adalah ruang publik dan tidak boleh ada pihak yang memungut biaya.' Pernyataan ini menekankan komitmen pemerintah DKI untuk menjaga keadilan bagi seluruh pengunjung taman.

Pramono menambahkan bahwa semua bentuk pungutan akan ditindak tegas, dan taman tersebut harus bebas dari praktik pungutan yang tidak sah. 'Pokoknya kita tertibkan. Enggak boleh ada pungutan-pungutan,' tegasnya, menandakan keberpihakan pemerintah terhadap hak publik.

Baca juga: Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU