Mantan Danpaspampres, Marsda TNI Wahyu Hidayat Sudjatmiko, telah meninggal dunia, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan koleganya di TNI.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Bertemu Mahasiswa, Bahas Isu Tunjangan dan Investigasi
Marsda Wahyu menjabat sebagai Danpaspampres ke-28 pada era Presiden Joko Widodo, mengukir karier militer yang mengesankan selama bertahun-tahun.
Karier Militer yang Mengagumkan
Marsda Wahyu Hidayat lahir pada 16 September 1971 dan merupakan lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU) tahun 1993, dari Korps Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat).
Penunjukan Marsda Wahyu sebagai Danpaspampres oleh Panglima TNI saat itu, Jenderal Andika Perkasa, adalah langkah yang membanggakan bagi TNI AU, menjadikannya Danpaspampres pertama yang berasal dari TNI AU.
Jabatan dan Pengalaman
Marsda Wahyu memiliki riwayat karier yang cemerlang, dimulai sebagai Komandan Batalion Komando 462/Paskhas pada tahun 2006.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Stabil
Ia kemudian menjabat sebagai Komandan Skuadron Udara Karbol I Wingkar AAU pada tahun 2008.
Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Danden 3 Grup A Paspampres (2010) dan Wadan Grup A Paspampres dari tahun 2014 hingga 2015.
Jabatan lainnya termasuk sebagai Komandan Pusdiklat Paskhas dan Wakil Komandan Paspampres.
Pernyataan Duka dan Penghormatan
Kabar duka mengenai wafatnya Marsda Wahyu Hidayat diumumkan melalui akun Instagram PPID Paspampres.
Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha dan seluruh keluarga besar Paspampres menyampaikan pernyataan duka yang dalam, berharap agar seluruh amal kebaikan Marsda Wahyu diterima oleh Sang Pencipta.
Dalam pernyataannya, PPID Paspampres menuliskan, 'Selamat jalan Komandan. Nama dan jasa-jasa akan selalu hidup dalam setiap prajurit Paspampres,' sebagai bentuk penghormatan kepada sosok yang telah berjasa bagi negara.
Baca juga: Desta Dukung Tuntutan 17+8, Ingatkan Prabowo untuk Jalankan Janji
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: