Briptu Rizka Sintiyani ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely, dan terancam pidana maksimal hukuman mati.
Baca juga: Kunto Aji Kritik Status Selebriti di DPR: Semua Harus Akuntabel
Penetapan ini disampaikan oleh Wakapolres Lombok Barat, Kompol I Kadek Metria, dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Fakta Hukum dan Penyidikan
Briptu Rizka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, atau Pasal 338 tentang pembunuhan.
Kompol I Kadek Metria menjelaskan, "Pembunuhan dengan perencanaan, ancaman hukumannya maksimal hukuman mati," menggarisbawahi seriusnya tuduhan yang dihadapi oleh Rizka.
Metria juga menegaskan bahwa hingga saat ini, Rizka belum mengakui perannya sebagai dalang di balik tewasnya suaminya, yang diketahui sebagai Brigadir Esco.
Baca juga: Mengenal Finfluencer: Solusi Cerdas untuk Memahami Keuangan di Era Digital
Proses Penetapan Tersangka
Metria menegaskan bahwa penetapan Briptu Rizka sebagai tersangka dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan didukung oleh alat bukti yang kuat.
Berdasarkan hasil penyidikan hingga gelar perkara, Metria menyatakan, "Briptu Rizka adalah dalang utama dalam tewasnya Brigadir Esco," memperkuat posisi hukum yang diambil oleh pihak kepolisian.
Selain Rizka, polisi juga telah menetapkan empat tersangka lainnya yang berinisial SA, PA, DR, dan NU, yang juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Kematian Brigadir Esco
Brigadir Esco ditemukan tewas secara tragis pada 24 Agustus lalu di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung Kecamatan Lembar, Lombok Barat.
Kesimpulan awal mengenai kematiannya mengindikasikan kemungkinan gantung diri, namun hasil autopsi menunjukkan adanya kekerasan sebelum korban meninggal.
Pihak kepolisian kemudian menetapkan Briptu Rizka sebagai tersangka pada 19 September, diikuti dengan penetapan empat tersangka lainnya pada 15 Oktober 2025.
Baca juga: Kompetisi Ketat: Manchester United dan Manchester City Berburu Kiper Baru
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: