Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengindikasikan kemungkinan penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi peluang pada tahun 2026.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Rincian Peristiwa Penembakan Gas Air Mata di Kawasan Tamansari
Dengan tarif PPN yang saat ini berlaku sebesar 11 persen, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
Pertimbangan Ekonomi untuk Penurunan Tarif PPN
Purbaya menyatakan bahwa keputusan untuk menurunkan tarif PPN akan sangat bergantung pada evaluasi mendalam terhadap kondisi perekonomian dan penerimaan negara hingga akhir tahun ini.
Dalam sebuah konferensi pers di Kementerian Keuangan pada 12 Oktober, dia menyampaikan, "Kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonomi seperti apa, uang yang saya dapati seperti apa sampai akhir tahun."
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat Masuk Kampus Saat Kericuhan
Dampak Potensial Penurunan PPN
Purbaya menegaskan bahwa penurunan tarif PPN dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan daya beli masyarakat.
Dia menjelaskan, "Saya sekarang belum terlalu clear nanti akan kita lihat, bisa nggak kita turunkan PPN. Itu untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan tetapi kita pelajari hati-hati."
Progres APBN 2025
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya memaparkan progres Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, yang menunjukkan pendapatan negara telah mencapai Rp1.863,3 triliun atau sekitar 65 persen dari target yang ditetapkan.
Sementara itu, belanja negara tercatat sebesar Rp2.234,8 triliun, yang setara dengan 63,4 persen dari target, sehingga menghasilkan defisit APBN sebesar Rp371,5 triliun per September.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: