Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim pada Senin (13/10).
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Usai Kalahkan Fritz
Keputusan tersebut mengukuhkan penetapan tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi yang dinyatakan sah menurut hukum.
Putusan Hakim dan Pertimbangan Hukum
Sidang yang dipimpin oleh Hakim I Ketut Darpawan menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hakim menjelaskan, penyidikan dilakukan dengan tujuan mengumpulkan bukti untuk menjelaskan tindak pidana yang terindikasi, serta telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Baca juga: Pecat Anggota Polri Terkait Kematian Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Jadi Sorotan
Argumentasi Kuasa Hukum Nadiem
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, sebelumnya mengemukakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dinilai tidak didukung dengan dua alat bukti yang cukup.
Ia juga menyoroti bahwa belum ada kerugian negara yang teridentifikasi, berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang berkaitan dengan pengadaan laptop dalam program digitalisasi.
Proses Hukum dan Kerugian Negara
Kejaksaan Agung mengindikasikan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp1,98 triliun.
Selain Nadiem, terdapat empat tersangka tambahan yang juga tengah menjalani proses hukum dalam kasus yang sama, termasuk Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: