Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia akan berlangsung hingga Oktober 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Baca juga: Kunto Aji Kritik Status Selebriti di DPR: Semua Harus Akuntabel
Beberapa daerah memberikan penghapusan denda atas keterlambatan pajak dan bebas bea balik nama sebagai insentif bagi pemilik kendaraan. Dengan berbagai kebijakan ini, diharapkan tingkat kepatuhan pajak dapat meningkat.
Detail Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Dari sembilan provinsi yang menerapkan program ini, Banten telah memperpanjang masa berlaku hingga 31 Oktober 2025. Berdasarkan SK Gubernur Nomor 286 Tahun 2025, kendaraan yang terdaftar sebelum tahun 2025 tidak akan dikenakan denda atau pajak tertunggak.
Yogyakarta juga mengimplementasikan kebijakan pemutihan ini mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025. Program ini mencakup bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta penghapusan bea balik nama kendaraan dan denda pertanggungan dari tahun lafaz sebelumnya.
Di Lampung, program pemutihan mempermudah proses mutasi kendaraan dari provinsi lain tanpa dikenakan pajak tahunan pertama hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menarik kendaraan dari luar daerah agar mematuhi peraturan pajak.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Mahasiswa Dijadwalkan pada 2 September 2025
Keberlangsungan Program di Provinsi Lain
Papua Barat telah menyiapkan program pemutihan yang akan berlanjut hingga 20 Desember 2025. Masyarakat di sana dapat menikmati bebas denda atas PKB dan pajak progresif, beserta diskon bagi wajib pajak yang taat pada peraturan.
Sulawesi Selatan turut serta dalam program ini dengan memberikan diskon PKB sebesar 9,5 persen dan penghapusan denda. Diskon tunggakan sebanyak 50 persen juga disediakan khusus bagi kendaraan dari luar provinsi hingga akhir tahun.
Kalimantan Selatan menawarkan diskon 25 persen untuk PKB mobil pribadi dan 34,17 persen untuk bea balik nama kendaraan. Program ini akan berlaku hingga 31 Desember 2025, memberi kesempatan lebih luas bagi pemilik kendaraan.
Inisiatif Pemutihan di Provinsi Lainnya
Kalimantan Utara menyediakan penghapusan denda dan tunggakan yang berlaku sampai 31 Desember 2025. Warga hanya perlu membayar biaya cetak STNK dan balai pemungutan pajak jalan biru.
Di Aceh, pemerintah setempat mengeluarkan kebijakan memberikan pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2025. Ini sesuai dengan Pergub Aceh No. 31 Tahun 2024 yang telah dicanangkan.
Sulawesi Tenggara juga akan memberikan pembebasan khusus untuk tunggakan dan denda PKB 2024 bagi kelompok tertentu hingga April 2026. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung kepatuhan pajak.
Baca juga: Mengenal Finfluencer: Solusi Cerdas untuk Memahami Keuangan di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: