Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan penemuan mineral tanah jarang monasit yang bernilai luar biasa di Bangka Belitung, dengan total nilai mencapai Rp 128 triliun.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat Masuk Kampus Saat Kericuhan
Temuan ini berasal dari area pertambangan ilegal yang telah disita pemerintah, sementara Prabowo menyoroti masalah serius terkait penambangan ilegal yang merugikan negara.
Detail Temuan Monasit di Bangka Belitung
Tim media Presiden menyebutkan bahwa kandungan monasit di lokasi tersebut diperkirakan mencapai 40.000 ton. Harga monasit yang diestimasi mencapai 200.000 dollar AS per ton memberikan indikasi nilai ekonomi yang signifikan.
Dengan nilai tukar sekitar Rp 16.603 per dollar AS, total nilai potensi monasit ini bisa mencapai sekitar Rp 128 triliun. Prabowo menekankan pentingnya pengelolaan yang legal agar potensi ini tidak merugikan negara lebih lanjut.
Baca juga: Tips Menciptakan Kamar Kecil yang Cozy dan Nyaman
Dampak Penambangan Ilegal terhadap Negara
Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa dari enam perusahaan ilegal yang beroperasi, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 300 triliun. Ini menandakan perlunya tindakan segera untuk menghentikan praktik ilegal tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kerugian yang ditanggung oleh negara akibat aktivitas ilegal sangatlah besar, sehingga penegakan hukum yang lebih ketat diperlukan untuk melindungi perekonomian nasional.
Apresiasi terhadap Upaya Penegakan Hukum
Prabowo memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas kesuksesan mereka dalam membongkar kasus penambangan ilegal ini. Langkah ini diharapkan mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menanggulangi praktik yang merugikan.
Dalam pesannya, Prabowo mengajak seluruh pihak, termasuk Jaksa Agung dan Panglima TNI, untuk terus berkomitmen menyelamatkan kekayaan negara demi kepentingan rakyat. "Kita selamatkan kekayaan negara untuk rakyat kita," tegasnya.
Baca juga: Mengenal Finfluencer: Solusi Cerdas untuk Memahami Keuangan di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: