Polisi di Sulawesi Utara telah menangkap seorang pria berinisial WFT (22), yang diduga terlibat dalam peretasan data nasabah dari salah satu bank, dengan total 4,9 juta data yang terancam bocor.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Temui Pimpinan Serikat Pekerja: Diskusi Aksi Buruh dan RUU Perampasan Aset
Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menjelaskan bahwa penangkapan ini terjadi setelah laporan dari bank pada 5 Februari 2025 tentang akun dengan username @bjorkanesiaaa yang mengklaim bertanggung jawab atas serangan siber tersebut.
Kronologi Penangkapan WFT
Setelah menerima laporan dari pihak bank yang menjadi korban, kepolisian langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Penangkapan WFT dilakukan pada 23 Juni 2025 di kediamannya di Desa Totolan, Kabupaten Minahasa.
Menurut Herman Edco, niat awal WFT adalah untuk melakukan pemerasan terhadap bank tersebut, namun rencana itu tidak terwujud karena ia ditangkap sebelum sempat melakukannya.
Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian menyita barang bukti seperti ponsel dan komputer yang digunakan pelaku untuk aktivitas ilegal, termasuk tampilan akun nasabah yang dicuri.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo di Jakarta Karena Kondisi Tak Kondusif
Aktivitas di Dark Web
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa WFT telah terlibat dalam aktivitas di dark web sejak tahun 2020. Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menyatakan bahwa WFT sering mengganti username-nya untuk menghindari deteksi.
Identitas yang digunakannya bervariasi, mulai dari SkyWave, ShinyHunter, hingga yang terakhir adalah Opposite6890 pada Agustus 2025. Taktik ini bertujuan untuk menutup jejak digitalnya dari pihak berwajib.
Fian juga mengungkapkan bahwa WFT menjual data yang ia dapatkan kepada berbagai perusahaan, baik yang beroperasi di dalam maupun luar negeri. Transaksi tersebut dilakukan menggunakan mata uang kripto, dan WFT mengklaim menghasilkan puluhan juta dari tiap penjualan data.
Tindak Pidana dan Dampak Hukum
Saat ini, WFT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan beberapa pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang bisa mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian melanjutkan penyelidikan untuk memahami lebih baik jaringan kriminal yang mengelilingi aktivitas WFT dan seberapa besar skala operasi yang terlibat.
Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi siapapun yang berencana melakukan tindak kejahatan siber, guna melindungi integritas data nasabah di era digital.
Baca juga: Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: