santaitalks.com – Kejaksaan Agung tengah terlibat dalam penyelidikan kasus korupsi terkait pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun di Kemendikbud Ristek. Kasus ini terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2022 ketika Nadiem Makarim masih menjabat.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengonfirmasi bahwa Jaksa Pengacara Negara sudah memberikan pendampingan. Penekanan diberikan pada pentingnya pelaksanaan pengadaan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Pendampingan dari Kejagung
Kejaksaan Agung, khususnya melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun), telah memberikan pendampingan dalam proyek pengadaan laptop tersebut di bawah naungan Kemendikbud Ristek. Harli Siregar menyatakan, “Rekomendasi yang diberikan jajaran Jaksa Pengacara Negara supaya pengadaan chromebook ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.”
Pendampingan ini berbentuk pemberian opini hukum, tetapi implementasinya menjadi tanggung jawab lembaga yang meminta pendampingan. Harli juga menyebut rekomendasi terkait sistem operasi komputer, awalnya diusulkan menggunakan Windows, diubah menjadi menggunakan sistem chromebook.
Respon Nadiem Makarim
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengaku kaget dengan penyelidikan kasus ini. Dia menjelaskan bahwa semua aturan sudah dipatuhi selama proses pengadaan berlangsung.
Nadiem memastikan adanya pengawasan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sejak awal proses dan keterlibatan JPN untuk legalitas proyek. Dalam konferensi pers, Nadiem menyampaikan, “Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi.”
Nadiem berharap agar penyelidikan yang dilakukan dapat memberikan kejelasan mengenai prosedur yang sudah diikuti serta menunjukkan integritas dari proses tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: