Rabu, 11 JUNI 2025 • 11:32 WIB

Usulan Pemakzulan Wapres Gibran Raih Tantangan Berat Secara Politik

Author

santaitalks.com – Mahfud MD, pakar hukum tata negara, menjelaskan kesulitan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari sisi politik. Meski ada dasar hukum, prosedur ketat di DPR menjadi hambatan utama.

“Secara hukum memang ada alasan, tetapi dipersulit karena ada syarat-syarat yang berat,” katanya dalam siniar Terus Terang di kanal YouTube “Mahfud MD Official”.

Proses Pemakzulan dalam Konstitusi

Pemakzulan presiden atau wakil presiden di Indonesia diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Proses dimulai dengan sidang pleno DPR yang harus dihadiri dua per tiga anggota.

Keputusan butuh persetujuan dua per tiga anggota yang hadir. Usulan juga harus membuktikan tindakan berupa pengkhianatan negara, korupsi, dan kejahatan lainnya.

Mahfud mencontohkan, “Perbuatan tercela itu ya sesuatu yang dapat merendahkan martabat, perilaku, tutur kata.” Contohnya, di Thailand seorang kepala pemerintahan dipecat karena dianggap tercela meskipun baru menang pemilu.

Setelah DPR, keputusan dibawa ke MK untuk memeriksa pelanggaran. Jika MK menilai ada pelanggaran, keputusan akan dibawa ke MPR untuk finalisasi dengan syarat persetujuan dua per tiga anggota.

Dominasi Koalisi Indonesia Maju Plus

Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mendominasi parlemen dengan 470 kursi di DPR. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai oposisi hanya memiliki 110 kursi.

Dominasi KIM Plus membuat proses politik pemakzulan menemui jalan terjal. Dukungan mayoritas mutlak sulit dicapai dalam situasi politik yang didominasi satu kelompok.

“Secara hukum, proses ini sulit, namun perubahan situasi politik dapat mempengaruhi kemudahan pelaksanaan pemakzulan,” terang Mahfud.

Langkah Forum Purnawirawan Prajurit TNI

Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyurati DPR dan MPR, diakui Mahfud sebagai tindakan aspirasi konstitusional. Langkah ini dianggap lebih baik dibanding cara provokatif.

Surat ditandatangani oleh empat purnawirawan: Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” bunyi surat tersebut. Mahfud menekankan pentingnya merespon dengan cara konstitusional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU