Rabu, 11 JUNI 2025 • 11:49 WIB

Ahok Diperiksa Kembali Terkait Kasus Korupsi Rumah Susun Cengkareng

Author

santaitalks.com – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok turut diperiksa di Bareskrim Polri pada Rabu lalu sehubungan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun di Cengkareng. Kasus yang telah berlangsung sejak 2016 ini terus berkembang dengan Ahok diminta memberikan keterangan tambahan setelah pemeriksaan sebelumnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus korupsi lahan rusun di Cengkareng berasal dari transaksi pembelian tanah seluas 4,9 hektare. Pembelian ini dilakukan dari pemilik sertifikat bernama Toeti Noezlar Soekarno dimana dalam prosesnya, kuasa hukum Toeti diduga memberikan uang kepada pejabat di Dinas Perumahan Jakarta agar proses pembelian berjalan lancar.

Saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Ahok melihat adanya kejanggalan pada anggaran rusun yang mencapai Rp 684 miliar. Ia kemudian melaporkan hal ini ke KPK dan meminta BPK untuk melakukan audit. BPK menemukan adanya indikasi pembelian yang menyimpang dengan potensi merugikan negara.

Pihak kepolisian juga terlibat aktif dalam menelusuri kasus ini dan menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana serta Rudy Hartono Iskandar dari pihak swasta.

Proses Hukum Berlanjut

Ahok kembali dipanggil Bareskrim untuk memberikan keterangan tambahan dalam kasus ini. Ia menegaskan kesediaannya untuk tetap kooperatif demi menyelesaikan perkara ini.

Ahok mengatakan, “Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan (rumah susun) Cengkareng.” Meskipun tidak merinci materi pemeriksaan, posisinya sebagai saksi kunci sangat penting untuk pengumpulan bukti.

Kasus ini menandakan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di instansi pemerintah. Dengan melibatkan saksi kunci seperti Ahok, diharapkan kasus ini bisa segera dituntaskan demi keadilan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU