santaitalks.com – Sidang kasus hak cipta yang melibatkan Keenan Nasution dan Vidi Aldiano harus ditunda. Penundaan ini terjadi karena pihak Vidi belum melengkapi berkas legalitas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sidang awalnya dijadwalkan pada 11 Juni 2025, tetapi harus diundur hingga 17 Juni 2025. Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan, menjelaskan bahwa kuasa baru untuk pihak Vidi baru saja diberikan sehingga legalitas belum terdaftar.
Latar Belakang Gugatan
Kasus hak cipta ini menarik perhatian publik karena melibatkan musisi terkenal seperti Vidi Aldiano dan Keenan Nasution. Gugatan diajukan oleh Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti terkait dugaan penggunaan lagu “Nuansa Bening” tanpa izin.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 51/Pdt Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt. Pst, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar. Negosiasi telah dilakukan sebelum gugatan diajukan, namun tidak tercapai kesepakatan.
Proses Persidangan Terkini
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 11 Juni 2025 harus ditunda. Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan, menyebut bahwa legalitas pihak Vidi belum lengkap terdaftar.
Menurut Minola, “Karena kuasa baru diberikan kemarin, jadi untuk legalitasnya belum terdaftarkan di PN Jakarta Pusat.” Jika berkas sudah lengkap, sidang akan berlanjut ke sesi tanya jawab.
Persiapan Pihak Vidi Aldiano
Kuasa hukum Vidi Aldiano, Sordame Purba, menjelaskan bahwa timnya baru menerima kuasa dan kini sedang menyelesaikan legalitas yang tertunda. Tim yang dipimpin oleh Yakup Hasibuan ini tengah bekerja untuk melengkapi berkas.
“Kita baru terima kuasa hari ini, dan juga belum didaftar tadi,” ungkap Sordame. Tim hukum yang terdiri dari 15 pengacara menegaskan kesiapan mereka untuk menangani kasus ini. “Kita ada banyak, ada 15 orang penerima kuasa,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: