Kamis, 12 JUNI 2025 • 04:33 WIB

Ayah Penyanyi Cilik Farel Prayoga Terjerat Kasus Judi Online

Author

santaitalks.com – Joko Suyoto, ayah dari penyanyi cilik terkenal Farel Prayoga, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian online. Penetapan ini dilakukan pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi dengan menerapkan Pasal 303 KUHP.

Pasal tersebut menyebutkan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun atau denda hingga Rp25 juta bagi pelakunya. Langkah ini menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas perjudian di masyarakat.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan Joko Suyoto terjadi di rumahnya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Polisi melakukan aksi ini pada 10 Juni di pagi hari, setelah mendapatkan bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatannya dalam perjudian online.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, mengungkapkan bahwa ditemukan bukti permainan judi online di ponsel milik Joko. Penemuan ini yang menjadi dasar penetapan dirinya sebagai tersangka.

Selain Joko, ibu dari Farel Prayoga, SM, juga turut diamankan sebagai saksi. Meskipun begitu, penyelidikan lebih lanjut menegaskan bahwa Joko Suyoto adalah pelaku utama dalam kasus ini.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Joko Suyoto dijerat dengan Pasal 303 KUHP yang menjerat pelaku dengan ancaman hukuman berat. Pasal ini khusus mengatur tentang aktivitas perjudian dengan sanksi yang cukup berat, yakni penjara hingga sepuluh tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menegaskan, “Kami jerat dengan pasal tentang perjudian 303 KUHP.” Hal ini menunjukkan sikap tegas pihak kepolisian dalam menangani kasus judi, termasuk yang dilakukan secara online.

Penerapan pasal ini diharapkan bisa menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi aktivitas perjudian, terlebih dalam bentuk digital yang semakin mudah diakses.

Reaksi Masyarakat

Publik terkejut dengan penangkapan ini, terutama karena Farel Prayoga adalah sosok yang cukup terkenal di kalangan masyarakat. Kabar ini dengan cepat menyebar, menimbulkan banyak reaksi di media sosial.

Kasus ini menjadi sorotan tajam, mencerminkan keprihatinan masyarakat terhadap maraknya praktik judi, baik secara langsung maupun online. Media sosial pun dipenuhi diskusi dan keprihatinan mengenai dampak sosial dari aktivitas tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU