santaitalks.com – Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, memprediksi kerugian dari pertambangan nikel di Raja Ampat melebihi kasus PT Timah Tbk. Kerusakan ekosistem dan dampak lingkungan menjadi faktor utama besarnya kerugian ini.
Fahmy menekankan meskipun ada keuntungan ekonomi, kerugian ekologis jauh lebih signifikan. Kerugian negara dari pertambangan di Raja Ampat diperkirakan bisa menembus lebih dari Rp300 triliun.
Kerugian dan Dampak Ekologis
Fahmy Radhi dari Universitas Gadjah Mada menyoroti parahnya kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat. Kehilangan flora dan fauna langka menjadi aspek yang tak bisa digantikan maupun direklamasi.
Fahmy menyatakan bahwa secara kalkulatif, kerugian negara akibat pertambangan ini bisa melampaui Rp300 triliun. Angka ini dibandingkan dengan kerusakan lingkungan dari penambangan ilegal PT Timah Tbk yang mencapai Rp271 triliun.
Ia juga menekankan perlunya tindakan lebih besar dari pemerintah dalam menangani isu ini. Dicabutnya izin usaha empat dari lima perusahaan oleh Presiden Prabowo Subianto dipandang belum cukup jika PT GAG Nikel masih beroperasi.
Upaya Hukum dan Regulasi
Fahmy Radhi mengkritisi penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi yang dianggapnya harus lebih tegas. Dia berharap agar aparat menyelidiki bagaimana izin tambang di Raja Ampat bisa diberikan.
PT GAG Nikel disebut melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang melarang aktivitas tambang di pesisir atau pulau kecil tanpa syarat apa pun.
Menurut Fahmy, segala elemen undang-undang ini telah didukung oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, sehingga aktivitas penambangan yang melanggar harus dianggap ilegal.
Bareskrim Polri mulai menyelidiki dugaan tindak pidana atas IUP di Raja Ampat melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu. Proses hukum ini diharapkan bisa menekan praktik kongkalikong dalam perizinan.
Pencabutan Izin dan Reaksi Pemerintah
Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin usaha dari empat perusahaan pertambangan di Raja Ampat. Namun, PT GAG Nikel masih beroperasi meski menuai kritik, termasuk dari Fahmy.
Implementasi reklamasi yang dilakukan perusahaan tersebut tidak bisa dianggap pembenaran. Jarak 40 kilometer dari tambang ke pusat konservasi tidak menghalangi dampak kesehatan dari debu arsenik.
Pengawasan dan penegakan hukum diharapkan bisa bertindak tegas dengan memberikan sanksi pidana jika ditemukan pelanggaran serius. Pemerintah perlu melakukan analisis lebih mendalam terhadap proses perizinan.
Tindakan tegas diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan melindungi Raja Ampat dari potensi krisis ekologi yang besar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: