Minggu, 15 JUNI 2025 • 04:52 WIB

Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara Bersitegang Soal Kepemilikan Pulau

Author

santaitalks.com – Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kini terjebak dalam sengketa kepemilikan empat pulau yang memanas antara kedua daerah tersebut. Presiden Prabowo Subianto mengambil inisiatif untuk meredakan ketegangan ini dan mencari solusi terbaik.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengindikasikan bahwa keputusan dari Prabowo akan segera diambil, dengan target penyelesaian dalam waktu dekat. Harapannya, keputusan ini dapat mengakhiri dinamika yang telah berlarut-larut.

Sejarah Sengketa Pulau

Empat pulau yang menjadi sengketa ini meliputi Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Sebelumnya, pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari administrasi Aceh, namun kini diklaim oleh Sumatera Utara.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa klaim Sumut berlandaskan pada keputusan Mendagri yang dikeluarkan pada 25 April 2025. “Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.

Sebagai tanggapan, Pemprov Aceh menolak klaim tersebut dan berkomitmen untuk memperjuangkan pengembalian kepemilikan pulau-pulau itu. Syakir menambahkan, pihaknya masih berusaha mendapatkan peninjauan ulang untuk membawa keempat pulau itu kembali ke wilayah administrasi Aceh.

Dukungan Kementerian Dalam Negeri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut berperan penting dalam menyelesaikan kisruh ini dengan memberikan keterangan tentang perubahan status pulau-pulau itu. Safrizal, perwakilan Kemendagri, menjelaskan bahwa persoalan ini berawal dari usulan perubahan nama pulau yang diajukan oleh Pemprov Aceh pada tahun 2009.

Tahun tersebut, Kemendagri melakukan verifikasi yang menemukan 213 pulau di wilayah Sumut, termasuk empat pulau sengketa. “Hasil verifikasi tersebut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara,” tambah Safrizal dalam konferensi pers.

Persetujuan ini menjadi landasan bagi Pemprov Sumut untuk mengklaim kepemilikan pulau-pulau tersebut. Di sisi lain, Pemprov Aceh tetap kukuh menolak pengakuan tersebut dan melanjutkan perjuangan untuk merebut kembali hak-haknya.

Tanggapan DPR dan Harapan Penyelesaian

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, berharap Presiden Prabowo dapat segera mengambil keputusan yang bijaksana terkait sengketa ini. “Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” ungkapnya kepada wartawan.

Pernyataan ini menimbulkan harapan bahwa keputusan Prabowo bisa memberikan solusi pada konflik yang telah berlangsung cukup lama antara Aceh dan Sumut. Dasco juga menyoroti pentingnya komunikasi yang baik dalam mengatasi masalah batas daerah.

Kini semua mata tertuju pada pemimpin negara untuk menentukan langkah ke depan yang diharapkan sesuai dengan kepentingan kedua daerah yang terlibat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU