Kamis, 19 JUNI 2025 • 07:01 WIB

Penyitaan Rp 11 Triliun oleh Kejaksaan Agung: Tanggapan Wilmar International

Author

santaitalks.com – Wilmar International Limited memberikan tanggapan tegas atas penyitaan uang sebesar Rp 11 triliun oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi. Penyitaan ini melibatkan pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dari anak perusahaan mereka.

Perusahaan asal Singapura itu mengklaim bahwa dana yang disita merupakan jaminan pengembalian kerugian negara yang diduga disebabkan oleh tindakan korupsi dari lima anak perusahaan Wilmar Group.

Detail Penyitaan dan Tindakan Hukum

Penyitaan sebesar Rp 11 triliun ini diumumkan dalam konferensi pers yang diadakan oleh Kejaksaan Agung di Jakarta pada 17 Juni 2025. Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno menjelaskan bahwa penyitaan tersebut bertujuan memulihkan kerugian negara akibat dugaan korupsi yang terjadi antara Juli hingga Desember 2021.

Kerugian total dari tindakan korupsi ini ditaksir mencapai Rp 11,88 triliun, yang mencakup kerugian finansial, illegal gain, dan dampak ekonomi. Lima perusahaan diduga terlibat dalam kasus ini adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Meskipun kelima perusahaan telah mengembalikan kerugian yang ditetapkan sebelum penyitaan, jaksa penuntut umum tetap melanjutkan proses penyitaan. Hal ini dilakukan untuk kepentingan hukum lebih lanjut, dan menggambarkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini.

Tanggapan Wilmar International

Dalam siaran pers resmi yang dirilis pada 18 Juni 2025, Wilmar menjelaskan bahwa uang yang disita adalah jaminan dari anak perusahaan sebagai pengembalian kerugian negara.

Uang jaminan tersebut merupakan sebagian dari kerugian negara yang diduga terjadi dan sebagian dari keuntungan yang diperoleh Wilmar dari perbuatan yang diduga dilakukannya,

tulis perusahaan dalam pernyataannya.

Wilmar menekankan bahwa keputusan semua anak perusahaan untuk bertindak demikian dilakukan dengan itikad baik, tanpa niat korup. Perusahaan meminta agar Mahkamah Agung mempertimbangkan kasus ini secara objektif, menunjukkan keyakinan mereka akan kebenaran posisi mereka.

Perkembangan Kasus di Pengadilan

Kasus ini berlanjut dengan pengajuan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor yang menyatakan bebas dari segala tuntutan hukum. Sejumlah pihak, termasuk Wilmar Group dan dua perusahaan lainnya, menghadapi situasi pelik terkait dugaan suap yang melibatkan majelis hakim.

Majelis Hakim sebelumnya memutuskan bahwa tindakan tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana, meskipun ada dakwaan dari jaksa. Sutikno menuturkan bahwa keputusan ini merupakan alasan Kejagung untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.

Dampak dari konflik hukum ini cukup besar bagi reputasi Wilmar, terutama karena mereka terlibat dalam banyak proyek di sektor perkebunan dan makanan. Situasi ini memungkinkan perubahan signifikan dalam pandangan masyarakat terhadap perusahaan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU