Kamis, 19 JUNI 2025 • 09:02 WIB

Kekhawatiran tentang SPMB: DPR Soroti Praktik Jual Beli Kursi dan Pungli

Author

santaitalks.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, menyatakan kekhawatiran terkait sistem penerimaan murid baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025-2026. Ia menegaskan bahwa praktik jual beli kursi dan pungutan liar (pungli) masih menghantui proses SPMB di Indonesia.

Lalu juga mendapatkan banyak keluhan dari orang tua siswa yang merasa dirugikan, sehingga mendesak adanya evaluasi serius terhadap sistem yang selama ini diterapkan.

Peningkatan Transparansi dalam Proses SPMB

Lalu Hadrian menekankan bahwa keberhasilan SPMB sangat bergantung pada persiapan yang matang dan evaluasi menyeluruh terhadap isu-isu yang ada, termasuk sistem zonasi. Ia menambahkan, “Kami Komisi X DPR RI tentu mengingatkan bahwa keberhasilan SPMB bergantung pada persiapan yang matang, termasuk evaluasi terhadap masalah sebelumnya (sistem zonasi), dan peningkatan kualitas pendidikan di semua sekolah.”

Dalam konteks ini, ia meminta agar sosialisasi terkait SPMB dilakukan secara lebih luas dan efektif. Dengan transparansi dalam pelaksanaan SPMB, semua pihak dapat mengawasi proses tersebut dengan lebih baik dan partisipatif.

Keterlibatan Lembaga dalam Pengawasan

Menurut Lalu, koordinasi antarlembaga menjadi hal yang sangat krusial. Ia mengusulkan agar instansi seperti Polri, KPK, dan Ombudsman dilibatkan dalam pengawasan SPMB agar prosesnya berjalan lebih efektif dan adil.

“Forum pengawasan bersama ini, harapannya dapat menjamin proses SPMB berjalan efektif, adil, dan bebas dari manipulasi data domisili atau intervensi pihak ketiga,” ungkapnya. Ini diharapkan dapat meminimalkan praktik yang merugikan dan menjaga kepentingan siswa.

Penegakan Hukum Terhadap Praktik Curang

Lalu juga sejalan dengan Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang menekankan pentingnya SPMB untuk mengatasi ketimpangan akses pendidikan. Ia menginginkan agar tindakan tegas diambil terhadap individu yang terlibat dalam praktik jual beli kursi.

“Sistem digital pendaftaran dan penegakan hukum tegas bagi pelaku jual beli kursi. Hak anak untuk bersekolah adalah hak konstitusional sehingga negara wajib memastikan proses SPMB transparan, inklusif, dan berkeadilan bagi semua kalangan,” tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU