santaitalks.com – Kasus penipuan dengan modus love scamming kembali mencuat, kali ini menimpa staf media Presiden Prabowo Subianto, Kani Dwi Haryani, yang mengalami kerugian mencapai Rp48 juta.
Polda Banten kini tengah membongkar kasus ini, yang mencerminkan tingginya angka kejahatan siber di Indonesia, terutama penipuan online yang menargetkan siapa saja tanpa pandang bulu.
Modus Operandi Love Scamming
Love scamming merupakan penipuan daring yang memanfaatkan momen pencarian cinta. Pelaku sering kali menggunakan identitas palsu dan bercerita emosional agar korban merasa terhubung.
Dalam kasus ini, seorang pelaku bernama Marpuah, berusia 21 tahun, berkomunikasi dengan Kani Dwi Haryani menggunakan akun Instagram palsu bernama Febrian dan mengaku sebagai mantan pilot.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menjelaskan bahwa kasus ini dimulai dari komentar di Instagram yang mengundang respons antusias dari Kani.
Pola Komunikasi dan Permintaan Uang
Setelah beberapa bulan berbincang, pelaku mulai meminta uang kepada Kani, dimulai dengan pinjaman Rp13 juta dengan alasan administrasi kerja sepupunya.
Kemudian, permintaan kembali muncul untuk dana sebesar Rp35 juta yang diklaim untuk biaya pelatihan di maskapai Emirates. Komunikasi intens ini terjadi lewat WhatsApp, menunjukkan bahwa Kani sangat terikat dengan cerita pelaku.
Bahkan, Kani sempat mengirimkan karangan bunga ke alamat yang dikatakan sebagai tempat tinggal Marpuah, menunjukkan betapa terpesonanya dia terhadap pelaku.
Penemuan dan Tindakan Hukum
Ketika mulai curiga, Kani memutuskan untuk mengecek kebenaran alamat tersebut dan ternyata itu palsu. Setelah mengetahui fakta ini, Kani melaporkan kejadian ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten.
Marpuah kini dijerat dengan pasal 35 jo pasal 51 Undang-Undang ITE dan pasal 377 KUHP tentang penipuan. Jika terbukti bersalah, ia berisiko mendapatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
Yudhis Wibisana menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penipuan online serta anjuran untuk melaporkan tindakan mencurigakan yang dapat merugikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: