santaitalks.com – Ketegangan yang meningkat di kawasan Timur Tengah kini mulai dirasakan oleh jemaah umrah asal Indonesia. Serangan balasan Iran ke Pangkalan Militer Amerika Serikat di Qatar berujung pada pembatalan banyak penerbangan internasional.
Muhammad Firman Taufik, Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), menyatakan bahwa hal ini berpotensi serius mengganggu perjalanan jemaah umrah dari Tanah Air ke Arab Saudi.
Dampak Serangan ke Pangkalan Militer AS
Serangan rudal yang diluncurkan Iran ke Al Udeid, Qatar, menyebabkan gangguan signifikan pada penerbangan internasional. Firman mengungkapkan bahwa banyak maskapai yang melayani rute ke dan dari Timur Tengah mengumumkan pembatalan penerbangan yang berimbas pada jemaah haji dan umrah.
Akibat ketegangan ini, Firman menambahkan bahwa kemungkinan pembatalan atau penjadwalan ulang penerbangan bisa terjadi kapan saja. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya mempersiapkan jemaah dan calon jamaah untuk menghadapi situasi darurat.
Status Hukum Pembatalan
Firman menjelaskan bahwa pembatalan atau penjadwalan ulang yang terjadi dalam situasi seperti ini dapat dikategorikan sebagai force majeure. Ini berarti bahwa jemaah yang terpaksa membatalkan perjalanan mereka tidak akan dikenakan biaya tambahan yang memberatkan.
Dengan adanya ketegangan yang terlihat akan berlanjut, penting bagi jemaah untuk memahami kemungkinan terjadinya pembatalan serta ekspektasi mengenai biaya yang mungkin timbul.
Koordinasi dengan Pihak Maskapai
HIMPUH mengimbau anggota yang masih berada di Saudi untuk tetap berkomunikasi dengan pihak maskapai. Dalam situasi penundaan akibat pembatalan, maskapai diwajibkan untuk menyediakan akomodasi serta biaya konsumsi bagi jemaah.
Bagi jemaah yang sedang dalam proses pemulangan dan berada di negara transit, penting untuk segera berhubungan dengan KBRI atau KJRI setempat. Ini penting agar data jemaah bisa dicatat dengan benar, memudahkan proses penanganan dan pemulangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: