santaitalks.com – Pemerintah Indonesia telah resmi memulai penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025 kepada 2.450.068 pekerja, yang kini telah menerima dana langsung ke rekening mereka.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Rincian Penyaluran BSU 2025
Yassierli menjelaskan bahwa dari total target penerima sebanyak 3.697.836, saat ini sudah terdapat 2.450.068 pekerja yang menerima bantuan sebesar Rp600 ribu untuk dua bulan.
“Program bantuan subsidi upah atau BSU tahun 2025 merupakan kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto tentang stimulus ekonomi untuk pertumbuhan ekonomi triwulan 2 tahun 2025,” jelasnya.
Program ini menargetkan 17 juta pekerja di seluruh Indonesia, dengan syarat penerima adalah warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.
Syarat dan Proses Penyaluran
Untuk mendapatkan BSU, pekerja harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk memiliki NIK dan memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Yassierli menegaskan bahwa penerima tidak boleh termasuk kategori aparatur sipil negara, TNI, atau Polri, serta diutamakan bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia bagi mereka yang tidak memiliki rekening.
Regulasi dan Verifikasi Penerima
Penyaluran BSU diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang mencakup aspek teknis pengiriman dan verifikasi penerima bantuan.
Yassierli menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah mengirimkan data calon penerima untuk tahap 2, yang saat ini tengah dalam proses validasi.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden atas kebijakannya untuk meningkatkan daya beli buruh atau pekerja,” ungkap Yassierli, menekankan pentingnya dukungan semua pihak dalam proses penyaluran tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: