Selasa, 01 JULI 2025 • 09:19 WIB

Kejagung Periksa Google Indonesia Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Author

santaitalks.com – Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan memanggil Google Indonesia sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut akan melibatkan pejabat marketing dan humas Google mengenai penggunaan produk Chromebook antara 2019 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan pejabat marketing dijadwalkan berlangsung di Gedung Bundar Kejagung, sementara pihak humas Google meminta penundaan. Kejagung berharap mendapatkan penjelasan mengenai proses pemilihan Chromebook oleh Kemendikbud.

Konteks Pemanggilan Pihak Google

Kejaksaan Agung memanggil Google untuk mencari keterangan mengenai produk Chromebook yang digunakan dalam Program Digitalisasi Pendidikan. Harli Siregar menekankan pemeriksaan ini penting untuk memahami mekanisme pemilihan produk tersebut.

‘Oleh karenanya sangat wajar kalau pihak Google sendiri dipanggil diperiksa dalam kaitan dengan bagaimana proses ini,’ ujar Harli, menunjukkan perhatian Kejagung terhadap dugaan ketidakberesan dalam pengadaan teknologi pendidikan.

Kejagung ingin mengkaji lebih dalam alasan di balik pemilihan Chromebook dibandingkan dengan produk laptop lain, seperti Windows, terutama setelah laporan tahun 2019 yang menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook tidak efektif dalam pembelajaran.

Proses Penyelidikan yang Sedang Berlangsung

Dalam penyelidikan ini, Harli mengungkapkan pihak marketing Google akan diperiksa pada Selasa (1/7). ‘Pihak marketingnya dijadwalkan hari ini akan dilakukan pemeriksaan. Jadi kita tunggu nanti bagaimana perkembangannya,’ jelasnya.

Namun, pihak humas Google meminta penundaan untuk pemeriksaan, meski Kejagung belum merilis detail penjadwalan ulang. Tindakan ini menunjukkan urgensi dan ketelitian penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung.

Penyelidikan Kejagung juga berfokus pada dugaan adanya ‘permufakatan jahat’ yang bertujuan untuk mengarahkan tim teknis dalam kajian pengadaan alat TIK untuk pendidikan.

Indikasi Permufakatan Jahat dalam Pengadaan

Harli mengungkapkan ada indikasi manipulasi dalam proses pengadaan. Ia mengatakan, melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan sistem Chrome, meskipun hasil uji coba sebelumnya menyimpulkan sebaliknya.

Penelitian tahun 2019 menunjukkan bahwa 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk pembelajaran, menambah pertanyaan tentang integritas proses pengadaan di Kemendikbud. Hal ini menjadi titik fokus dalam penyelidikan saat ini.

Harli menekankan pentingnya memahami cara dan alasan pemilihan Chromebook untuk mencegah terulangnya kasus korupsi di masa depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU