santaitalks.com – Dalam sidang dugaan korupsi imigrasi gula yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong memberikan kesaksian yang memaparkan peran pemerintah dalam mengelola harga gula.
Lembong menjelaskan bahwa keputusan penting mengenai impor gula berasal dari arahan Presiden Joko Widodo untuk mengatasi gejolak harga pada tahun 2015.
Perintah Jokowi dalam Mengendalikan Harga Pangan
Dalam kesaksiannya, Tom Lembong mengaitkan keputusan untuk membuka keran impor gula sebagai respon terhadap perintah dari Presiden Jokowi. ‘Kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut,’ ujarnya di hadapan majelis hakim.
Gejolak harga pangan yang terjadi antara Agustus hingga September 2015 memaksa pemerintah untuk mengambil tindakan nyata dalam mengendalikan harga, termasuk untuk komoditas gula. Perintah Jokowi yang berkaitan dengan langkah-langkah ini disampaikan melalui sidang kabinet dan pertemuan bilateral, menunjukkan urgensi situasi tersebut.
Pentingnya keputusan ini dijelaskan oleh Tom sebagai kebutuhan mendesak untuk menjaga kestabilan harga pangan nasional. Sepanjang proses tersebut, Presiden Jokowi berperan aktif dan memberikan arahan langsung untuk memastikan langkah-langkah diimplementasikan.
Komunikasi Intensif dengan Jokowi
Lembong menambahkan bahwa keterlibatannya dengan Jokowi tidak hanya terjadi dalam rapat resmi, tetapi juga melalui komunikasi pribadi. ‘Dalam beberapa kali beliau menelepon saya, beliau juga mengecek status upaya kami dalam meredam gejolak harga pangan,’ kata Tom Lembong.
Komunikasi ini berlangsung secara reguler dan bahkan sering kali dilakukan pada larut malam, menunjukkan besarnya perhatian Jokowi terhadap situasi keamanan pangan Indonesia.
Untuk memberikan kejelasan lebih dalam, Jokowi juga meminta pertemuan empat mata untuk membahas isu perdagangan dengan lebih mendalam. Hal ini menunjukkan komitmen Presiden dalam memantau serta mengatasi masalah secara langsung.
Kewenangan dalam Penunjukan Importir
Dalam kesaksiannya, Lembong menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam penunjukan perusahaan swasta sebagai importir gula, mengindikasikan bahwa hal itu bukan wewenangnya. ‘Itu adalah keputusan manajemen dan kementerian teknis seperti Kementerian Perdagangan tidak boleh intervensi ke corporate action atau keputusan transaksi komersial,’ jelas Tom.
Keterangan ini menggarisbawahi batasan kewenangan antara kementerian dan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam isu dugaan korupsi. Penjelasan ini penting untuk memahami struktur manajemen dan tanggung jawab yang ada dalam pengambilan keputusan terkait perdagangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: