Rabu, 02 JULI 2025 • 05:17 WIB

Kenaikan Biaya Tes Psikologi untuk Perpanjangan SIM: Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Author

santaitalks.com – Biaya untuk tes psikologi dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Dari Rp 60 ribu, kini biaya tersebut naik menjadi Rp 100 ribu, akibat perubahan dalam prosedur perpanjangan SIM.

Perpanjangan SIM yang dilakukan setiap lima tahun dapat dilakukan lewat beberapa metode, termasuk mendatangi Satpas atau menggunakan layanan gerai SIM keliling. Untuk memperlancar prosesnya, pemohon perlu menyiapkan berbagai persyaratan yang ditentukan.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Dalam proses perpanjangan SIM, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon. Merujuk pada laman resmi Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi, pemohon diharuskan menyiapkan fotokopi e-KTP sebanyak lima lembar dan SIM asli.

Selain itu, surat keterangan sehat dari dokter juga diperlukan, disertai dengan surat keterangan lulus tes psikologi yang harus disiapkan saat pengajuan. Tidak lupa, pemohon harus memiliki antrean online untuk mempercepat proses perpanjangan.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk SIM A, A Umum, dan kelas B bagi kendaraan umum, dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu.

Sedangkan untuk SIM kategori C, biayanya sebesar Rp 75 ribu, dan untuk SIM D serta DI masing-masing dikenakan biaya Rp 30 ribu. Hal ini menandakan bahwa pemerintah mengawasi secara ketat biaya terkait perpanjangan SIM sebagai bagian dari pendapatan negara.

Kenaikan Biaya Tes Psikologi

Satu hal yang menarik perhatian publik adalah kenaikan biaya tes psikologi. Sebelumnya, biaya untuk tes ini sebesar Rp 60 ribu, namun kini naik menjadi Rp 100 ribu seperti yang dilaporkan detikOto dan dikonfirmasi melalui unggahan video pada akun Instagram Satpas Polda Metro Jaya.

Walau demikian, biaya untuk tes psikologi jika dilakukan secara online melalui laman e-PPsi tetap berada di angka Rp 57.500. Selain itu, pemohon juga harus memperhitungkan biaya asuransi yang dikenakan sebesar Rp 50 ribu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU