santaitalks.com – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) baru saja mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk pemimpin tertinggi Taliban dan Ketua Mahkamah Agung mereka. Surat perintah ini terkait dugaan penganiayaan yang dialami perempuan dan anak perempuan di Afganistan.
Surat perintah ini dikeluarkan setelah penilaian mendalam menunjukkan adanya kemungkinan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan sejak Taliban kembali berkuasa pada Agustus 2021.
Tuduhan Terhadap Petinggi Taliban
Dalam pernyataan resmi, ICC menegaskan bahwa mereka memiliki bukti yang menunjukkan keterlibatan Haibatullah Akhundzada, pemimpin spiritual Taliban, dan Abdul Hakim Haqqani, Ketua Mahkamah Agung, dalam penganiayaan berdasarkan gender. Penganiayaan ini mencakup pelanggaran hak atas pendidikan serta kebebasan bergerak dan berekspresi.
Pernyataan ICC juga mengutuk tindakan Taliban yang secara sistematis menargetkan perempuan dan anak perempuan, merampas hak-hak dan kebebasan fundamental mereka. Pelanggaran ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi yang lebih muda di negara tersebut.
Respons Taliban Terhadap Surat Perintah
Menyikapi surat perintah dari ICC, juru bicara Taliban, Zabihullah Mujahid, mengecamnya dengan menyebut perintah tersebut sebagai ‘omong kosong’. Ia menambahkan bahwa langkah ICC tersebut tidak akan mempengaruhi komitmen Taliban terhadap hukum Syariah.
Dalam wawancara tersebut, Mujahid menegaskan bahwa prinsip-prinsip yang dipegang oleh Taliban dalam menjalankan pemerintahan tetap tidak berubah meskipun tekanan internasional meningkat. Sikap ini menunjukkan bahwa Taliban sangat enggan untuk menerima kritik oleh lembaga internasional.
Peran dan Fungsi ICC
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) bertugas untuk mengadili kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, tetapi tidak memiliki aparat penegak hukum sendiri. Oleh karena itu, efektifitas surat perintah penangkapan sangat bergantung pada komitmen negara-negara anggota untuk mengeksekusi perintah tersebut.
Sejak kembali berkuasa, Taliban telah memberlakukan berbagai pembatasan yang ketat, termasuk larangan bagi perempuan untuk melanjutkan pendidikan di atas tingkat enam, serta pembatasan akses ke tempat umum. Tindakan-tindakan ini menjadi bukti nyata dari pelanggaran hak asasi manusia yang semakin meluas di Afganistan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: